Perwakilan Serikat pekeja Seluruh Indonesia ( SPSI) 25 November 2021 mengajukan sebuah permohonan kenaikan upah pada tahun 2022 sebesar 5,4%.
Namun dari pihak perwakilan menampung semua aspirasi dan gugatan yang buruh lakukan , di tampung semua dan di serahkan kembali kepada gubernur.Â
Akan tetapi gubernur banten menetapkan pengupahan tahun 2022 sebesar 0,7% jauh dari gugatan yang di berikan para buruh .Â
Mengapa buruh bersih keras ingin meminta 5,4% tersebut karena bahan pokok sudah mulai naik seperi , minyak , telur dan beras.
akan tetapi terganjal pada peraturan pemerintah (PP) no 35 tahun 2021
namun pemerintahan provinsi masih mencari celah tentang pasal -- pasal yang ada untuk bisanya guagatan buruh ter realisasi.
"perinsipnya bisa merevisi akan tetapi jangan menyalahi peraturan, Pak Gubernur sudah menitip pesan kemarin,"Â
 "Per 1 Januari ini sudah berlaku, jadi secara tidak langsung SK itu sudah diberlakukan, artinya pengupahan di bulan Januari mengacu pada surat keputusan Gubernur Banten," Â
Namun banyak opini yang beredar di kalangan buruh pada saat ini , opini yang bermunculan adalah ketidak siapanya walikota banten wahidin halim dalam demo buruh kemarin . dan juga ketika buruh meminta naik upah tapi tidak di taikan , akan tetapi DPR juga menginginkan kenaikan yang membuat pemikiran buruh kemana-mana.