Mohon tunggu...
Rifki Feriandi
Rifki Feriandi Mohon Tunggu... Relawan - Open minded, easy going,

telat daki.... telat jalan-jalan.... tapi enjoy the life sajah...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

“Berhamba pada Sang Anak” di Era Generasi Z

25 Mei 2016   15:46 Diperbarui: 25 Mei 2016   16:29 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: doughmain.com

“Nyala untuk Yuyun, Senja Kala Pendidikan Indonesia”.

Demikian judul sebuah postingan di situs jejaring informasi yang muncul di mesin pencari. Judul itu terkait dengan meninggalnya Yuyun, seorang pelajar di Bengkulu yang meninggal setelah dinodai oleh empat belas orang lelaki. Judul yang mempertanyakan ke mana hasil dari pendidikan di negara kita sampai peristiwa itu terjadi.

Judul yang heboh karena menempatkan pendidikan di negara kita pada situasi senja kala. Istilahnya pendidikan nyaris mati. Judul yang sepertinya menggugat: tanggung jawab siapakah pendidikan itu?

Ya, tanggung jawab siapakah pendidikan itu?

Apakah pendidikan anak itu adalah tanggung jawab orang tua? Ataukah tanggung jawab pemerintah – dalam hal ini diwakili sekolah?

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepertinya tidak memberi penekanan secara jelas untuk jawaban itu. UU lebih menjelaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

UU itu pun tidak secara spesifik menjelaskan tanggung jawab orang tua, selain hak orang tua memilih satuan pendidikan dan kewajiban orang tua memberikan pendidikan dasar kepada anaknya (UU No.230 tahnu 2003 Pasal 7)1. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah berbentuk SD dan SMP, seperti dinyatakan Pasal 17.

Apakah ini berarti bawa tanggung jawab orang tua telah ditunaikan setelah anak diberi pendidikan dasar, dalam hal ini dimasukan ke sekolah? Tidak ada penjelasan rinci dalam Undang Undang itu. Perlu pendalaman lebih lanjut apakah ada Peraturan Pemerintah atau Peratutan Menteri yang menjelaskan hal ini.

Berhamba pada anak

Namun demikian, Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, secara gamblang justru menyatakan bahwa pendidikan anak terletak di pangkuan orang tua.

Pokoknya pendidikan harus terletak di dalam pangkuan ibu bapak karena hanya dua orang inilah yang dapat “berhamba pada sang anak” dengan semurni-murninya dan se-ikhlas-ikhlasnya, sebab cinta kasihnya kepada anak-anaknya boleh dibilang cinta kasih tak terbatas (Karya Ki Hajar Dewantara, Pendidikan, halaman 382)

Seperti berulang kali dikupas dan disosialisasikan, orang tua masa kini pun pastinya memahami hal tersebut, bahwa orang tua dan keluarga memegang peranan yang sangat penting dalam pendidikan anak. Mungkin terkadang saking gencarnya tekanan dan informasi terkait pentingnya peran keluarga dan orang tua dalam pendidikan anak membuat mereka – para orang tua sebagai individu – menjadi terlalu terbiasa dengan jargon itu. Keterbiasaan yang “menulikan”. Masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Tanpa masuk di hati. Apatah lagi sebuah aksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun