Mohon tunggu...
Rifki Feriandi
Rifki Feriandi Mohon Tunggu... Relawan - Open minded, easy going,

telat daki.... telat jalan-jalan.... tapi enjoy the life sajah...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jenazah Covid Bisa Dikebumikan di Pemakaman Umum Kok

6 Juli 2021   14:52 Diperbarui: 6 Juli 2021   15:28 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pekuburan | Foto: Kompas

"Suasana mencekam di pagi yang damai itu adalah ketika masjid dan musola saling bersahut-sahutan sejak sebelum Subuh: Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia....".

Begitu status medsos teman. Mewakili sekali. Ketika saya sendiri dalam satu hari ini mendengarkan sirine ambulans atau mobil jenasah yang bolak balik. Banyak saudara-saudara kita yang wafat. Termasuk ayahnya sahabat saya. Yang meninggal beberapa jam sebelum plasma darah dari donornya disuntikkan. Yang wajahnya tidak pernah dilihat lagi oleh istri, anak dan cucu sejak beliau masuk ke ruang perawatan. Dua belas hari sebelumnya. 

Beberapa hari setelah ayahnya dikebumikan, sahabat saya pun bercerita tentang proses pemakaman mendiang ayahnya. Yang ternyata, bisa jadi tidak banyak orang yang tahu, bahwa jenasah covid ternyata bisa dikebumikan di pemakaman umum.

Jadi jika ada anggota keluarga yang wafat karena covid, terutama di daerah DKI - mengacu ke cerita sahabat itu, kita diberi dua pilihan. Pilihan pertama adalah apakah akan dimakamkan sesuai protokol pemerintah DKI, dimakamkan di pemakaman yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah dan semuanya sudah disiapkan. Pilihan kedua adalah melakukan pemakaman  di luar protokol pemerintah seperti pilihan pertama. Jadi, jenasah bisa dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum  yang dikelola Dinas Pemakaman DKI, tapi tentu dengan tetap mengacu kepada Prokes Pemulasaraan Jenazah Covid.

Perbedaan antara kedua pilihan itu terletak pada pengurusan jenasah dan biaya. Pada alternatif pertama, semua pengurusan jenasah dari mulai prosedur pemulasaraan sampai dimasukan peti mati sesuai Prokes hingga dimakamkan di Pemakaman yang ditunjuk semuanya dilakukan oleh tenaga kesehatan pemerintah. Dan semuanya bebas biaya. Sementara pada alternatif kedua, semua dilakukan secara mandiri. Pihak keluarga lah yang melakukan pengurusan dari mulai menerima peti jenazah, pencarian mobil jenazah (lengkap dengan petugas yang mengikuti Prokes), pencarian lokasi pemakaman, pengorganisasian pemakaman dengan pihak TPU dan penggali kubur. Semua biaya dari mulai peti jenasah keluar rumah sakit adalah tanggung jawab pihak keluarga.

Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:
- Pemakaman di TPU dilakukan secara tumpang di makam keluarga yang berada di TPU itu. Artinya, pemakaman dilakukan persis di kuburan keluarga yang kembali digali lagi.
-  Kuburan keluarga yang ditumpangi harus berusia lebih dari tiga tahun. Artinya jenazah yang berada di kuburan yang digali itu sudah dimakamkan setidaknya sejak tiga tahun lalu
- Perlu mendapatkan persetujuan atau surat ijin pemakaman dari keluarga yang telah terdahulu dimakamkan, yang kuburannya akan dipakai
- Memberikan beberapa dokumen administrasi kepada pengurus TPU berupa: surat ijin pemakaman dari keluarga terdahulu, salinan surat kematian dari Rumah Sakit, salinan KTP jenazah, salinan KTP dari ahli waris jenazah, salinan Kartu Keluarga jenazah
- Juga tidak lupa memperlihatkan bukti pembayaran iuaran tahunan (atau tiga tahunan) pembayaran biaya makam

Mengenai penggalian kubur, ada baiknya mencari informasi dari sejawat yang siapa tahu pernah melakukan hal yang sama di TPU yang dimaksud, sehingga bisa mendapatkan tukang gali yang paham dengan penguburan jenazah covid. Demikian pula dalam hal penyewaan mobil jenazah, ada baiknya sudah memiliki informasi menyewa dari Yayasan mana dan meminta secara khusus petugas termasuk driver yang mengikuti Prokes. Penting juga untuk membicarakan biaya - baik untuk penggalian kubur dan penyewaan -  lebih awal, sehingga tidak terjadi perdebatan di akhir.

Sahabat saya memberi informasi bahwa bisa saja kita menggunakan mobil jenazah dari Rumah Sakit (atau properti dari pemerintah daerah). Namun tentunya itu harus tercatat dalam administrasi pemerintah. Artinya, tentu itu pun harus mengikuti antrian penggunaan. Dan efeknya, bisa jadi jenazah keluarga kita mendapat giliran besok hari atau lusa - mengingat berita melaporkan antrian yang cukup panjang,

Terkait besaran biaya, sahabat saya menyebutkan sebuah angka. Tetapi tentu saja hal itu tidak bisa dijadikan acuan, karena semua tergantung banyak faktor, misalnya mobil jenazah dapat dari Yayasan mana, penggalian berapa cepat dan lain sebagainya.

Penguburan jeazah covid di Pemakaman Umum sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak akhir Januari, jika mengacu kepada pemberitaan di media seperti di link ini. Ketentuan penguburan secara tumpang sepertinya hanya berlaku di Tempat Pemakaman Umum. Sepertinya ini terkait dengan area pemakaman yang tersedia. Sementara itu, sepertinya ketentuan pemakaman tumpang ini tidak berlaku jika dilakukan di pemakaman swasta atau pemakaman keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun