Mohon tunggu...
Rifki Alfian Wicaksono
Rifki Alfian Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - mencari wadah untuk menitipkan buah pikiran

mahasiswa pertengahan menuju akhir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Semua Hamper dapat Dikatakan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi

6 Mei 2021   15:47 Diperbarui: 6 Mei 2021   17:21 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : whatsnewindonesia.com

Tidak bisa dipungkiri bahwa momen hari raya ini dapat dijadikan salah satu cara untuk mengelabuhi niat dalam urusan suap tindak pidana korupsi.

 Yaitu tindak pidana gratifikasi yang dalam momen hari raya keagamaan dapat dibungkus dengan sebutan hampers lebaran.

 Gratifkiasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai, uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) menyebutkan " Yang dimaksud gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, baraang, rabat (discount), komisi, pimnjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".

 Sedangkan Hamper merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris yang memiliki makna sebagai wadah yang terbuat dari anyaman kayu. Dan biasanya memang diperuntukkan dalam mengirim hadiah kepada orang lain seperti teman, saudara maupun orang yang terkasih. Namun dalam konteks hamper lebaran hal ini dapat bermakna hadiah yang memang diberikan pada acara-acara hari raya yang sudah membudaya di Indonesia. dapat berupa bahan makanan, voucher hingga uang sekalipun. Dapat tergolong juga sebagai hampers yang diberikan saat lebaran.

 Namun perlu diketahui bahwa tidak semua hamper dapat diklasifikasikan terhadap tindakan gratifikasi. Dapat kita runtut dari awal bahwa siapa yang merupakan pengirim dan juga penerima hampers atau hadiah tersebut. Karena dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa subjek penerima dalam pasal tersebut ialah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selanjutnya dalam pasal yang sama terdapat juga frasa, "apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

  Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pada angka (a) yang mengatakan "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

 Perlu adanya pemeriksaan dimana siapa pengirim dan siapa penerima tersebut harus jelas dan terang bahwa hal ini dapat dikatakan sebagai gratifikasi yang berkedok hampers lebaran. Atau memang terbukti pemberian tersebut tidak didasari oleh jabatan atau kewajiban si penerima.

 Kemudian bilamana pegawai negeri atau penyelenggara negara tersbut menerima dan tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 30 hari (hari kerja) maka hal tersebut juga menjadi salah satu faktor atau disinyalir bahwa hadiah yang diberikan tersebut merupakan suap yang tertunda (gratifikasi). Seperti terdapat pada pasal 12C ayat (2) Undang-undang 20 tahun 2001. "Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima".

Dengan tidak lupa bahwa pembuktian dalam gratifikasi tersebut merupakan pembuktian terbalik bahwa hadiah yang diterimanya adalah memang murni merupakan hadiah dan tidak memiliki sangkut-pautnya dengan jabatan atau kewajiban yang diampunya pada masa itu. Hal itu dibuktikan sendiri oleh orang yang bersangkutan (penerima) kepada pihak yang berwenanang yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat pada penjelasan peraturan umum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pembuktian ini dikhususkan kepada gratifikasi yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih.

Hamper Yang Tidak Merupakan Gratifikasi Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun