Mohon tunggu...
RIFKA MUTIARABR
RIFKA MUTIARABR Mohon Tunggu... Bankir - Rifka Mutiara Br Situmorang

Saya adalah Mahasiswa Program Studi S1 Management Business di Bina Nusantara University.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro-Kontra Penenggelaman Kapal Asing Ilegal, Sudahkah Tepat Aturan?

9 November 2019   11:48 Diperbarui: 9 November 2019   11:53 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabinet Indonesia Maju dibawah periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi akhirnya dilantik. Salah satu menteri yang menjadi pembicaraan hangat adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak lagi jatuh ke tangan Susi Pudjiastuti, salah satu menteri fenomenal yang dikenal dengan kebijakan penenggelaman kapal illegal.

Selama lebih dari empat tahun belakangan, publik dihadapkan pada kontroversi mengenai kebijakan penenggelaman kapal illegal asing yang dilaukan oleh mantan menteri paling nyentrik tersebut. Setelah berhasil menenggelamkan lebih dari 500 kapal asing selama kurang dari 5 tahun masa kerja, publik pun bertanya apakah kebijakan tersebut sudah tepat dan layan untuk dilanjutkan oleh suksesor selanjutnya.

Jika dianalisa dari sudut pandang hukum, secara umum kebijakan penenggelaman kapal tersebut sudah tepat jika mengacu pada UU Perikanan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa sanksi terhadap penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan dapat berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Lebih lanjut dalam pasal 69 ayat (4) UU Perikanan yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup" sesunguhnya sudah cukup membuktikan bahwa penerapan sanksi tersebut sudah tepat secara hukum. Namun, apa yang kemudian menjadikan kebijakan tersebut menjadi kontroversi adalah SOP maupun mekanisme implementasi sanksi yang diragukan kualitasnya.

Walaupun tidak secara detil dijelaskan dalam UU Perikanan, hal yang penting terkait penenggelaman kapal asing tersebut adalah eksekusi terhadap kapal asing yang melanggar hukum tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah secara hukum melalui putusan pengadilan. Penenggelaman kapal yang dilakukan dalam jumlah yang cukup banyak dan cepat pada akhirnya memunculkan persepsi bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa dan sarat akan pelanggaran SOP. Banyak pihak yang berharap bahwa SOP dalam kebijakan ini agar segera disempurnakan agar dapat memberikan acuan detil dan terintegrasi dalam penanganan illegal fishing  yang marak terjadi di Indonesia.

Meskipun demikian, dibalik semua pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa penenggelaman terhadap ratusan kapal asing tersebut memang mampu memberikan dampak yang positif khususnya bagi nelayan Indonesia. Menurut Koordinator Staff Khusus Satgas 115 yang bertugas dalam penindakan kapal asing menegaskan bahwa kebijakan penenggelaman kapal hasil penangkapan kasus illegal fishing terbukti efektif mengurangi tindak pidana dalam dua tahun terakhir. Disamping itu, secara umum beberapa media memberitakan bahwa peningkatan produktivitas ikan bagi nelayan lokal memang meningkat cukup signifikan dengan mundurnya pelaku illegal fishing.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penenggalaman kapal yang sudah dilakukan pada beberapa tahun terakhir memang sudah tepat secara hukum dan juga mampu memberikan dampak positif bagi produktivitas nelayan Indonesia. Namun, hal yang tidak kalah penting adalah harus dilakukan penyempurnaan SOP dan mekanisme penindakan agar kedepannya kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun