Membimbing memanglah kewajiban dari seorang guru,demikian pula yang dilakukan guru BK (Bimbingan Konseling) yang kerap disebut konselor. Namun sampai saat ini konselor masih di anggap menakutkan.Â
Pandangan tentang konselor sebagai guru khusus untuk siswa bermasalah masih sangat melekat di sebagian besar sekolah. Anggapan bahwa siswa yang berhubungan dengan konselor adalah siswa yang bermasalah pun,masih sangat melekat dalam ranah pikiran sebagaian besar siswa dan orang tuanya.Â
Sehingga gambaran menakutkan tentang konselor sebagai polisi sekolah telah menumbuhkan keengganan sebagian besar besar siswa untuk berhubungan dengan konselor tetapi, mereka lebih takut dicap kawan-kawannya sebagai siswa yang bermasalah. Pandangan itu tentu saja sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan konselor dalam melakukan peran besarnya di sekolah.
      Lalu apasih fungsi sebenarnya dari guru BK (konselor) ini? Berikut adalah fungsi guru BK :
1. Fungsi pemahaman
Yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang suatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan dan perkembangan peserta didik. Fungsi pemahaman ini meliputi:
- Pemahaman tentang diri peserta didik sendiri terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
- Â Pemahaman tentang lingkungan peserta didik termasuk dalam lingkungan keluarga dan sekolah terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
- Â Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas (termasuk didalamnya informasi pendidikan, informasi jabatan, perkerjaan dan informasi social dan budaya atau nilai-nilai) terutama oleh peserta didik.
2. Fungsi pencegahan
Pencegahan didefinisikan sebagai upaya mempengaruhi dengan cara yang positif dan bijaksana lingkungan yang dapat menimbulkan kesulitan atau kerugian. Sebelum kesulitan atau kerugian itu benar-benar terjadi. Fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pencegahannya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan dapat menggangu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan kurugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3. Â Fungsi pengentasan
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling pemberian label atau berasumsi bahwa peserta didik atau klien adalah orang sakit atau rusak sama sekali tidak boleh dilakukan. Melalui fungsi pengentasan ini pelayan bimbingan dan konseling dapat mengatasi berbagai masalah yang dialami oleh peserta didik.
4. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Adalah fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara terarah mantap dan berkelanjutan.
5. Fungsi Advokasi