Mohon tunggu...
Rifatul Fauziyah
Rifatul Fauziyah Mohon Tunggu... Lainnya - 18130113

Tugas Demografi dan PSMP

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhadap Pendidikan di Malang

26 Oktober 2020   07:31 Diperbarui: 26 Oktober 2020   07:42 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Susi Rinawati

Nim 18130002

Sudah hampir delapan bulan pemerintah Republik Indonesia mengomandokan untuk melakukan gerakan kerja dari rumah atau Work For Home (WFH) yang menuntut masyarakat untuk bertugas dalam jaringan atau daring online yang mana dilakukan ditempat tinggal masing-masing. Tentunya Kebijakan ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19. 

Respon masyarakat dibatas pro dan kontra dengan kebijakan ini, masyarakat banyak yang menanggapinya dengan baik  karena mempunyai kesadaran bahwa pentingnya menjaga kesehatan dan memutus rantai penyebaran covid 19 dengan mematuhi protocol kesehatan, yaitu bekerja dari rumah. 

Namun masyarakat yang berpendapat kurang setuju dengan kebijakan ini juga tidak kalah banyak, lantaran penunjang kelangsungan hidup untuk mematuhi kebijakan sangatlah minim.

Pada kebijakan ini memutus rantai penyebaran virus covid 19 semua lapisan masyarakat diharuskan menerapkan protokok kesehatan, dengan menerapkan tetap tinggal di rumah, menggunakan masker saat keluar rumah, tetap jaga jarak, dan hindari kerumunan serta membatasi pertemuan dengan jumlah banyak.

Tidak terkecuali lembaga pendidikan juga turut andil dalam menyukseskan kebijakan ini. Meskipun pandemic covid 19 sangat berdapak pada kegiatan belajar mengajar di berbagai lembaga pendidikan. Lembaga sekolah merupakan garda terdepan dalam pemutusan rantai penyebaran covid 19.Berbagai system yang berubah-ubah cukup membuat masyarakat bingung karena penuh ketidakpastian. 

Meskipun demikian, bukan berarti kegiatan belajar mengajar juga libur, namun kegiatan belajar mengajar harus tetap dilakukan meskipun dari rumah masing-masing. guru memberikan materi pelajaran dan bekerja dari rumah, sedangkan para peserta didik juga tetap harus belajar dari rumah. 

Kegiatan belajar mengajar yang pada awalnya dilakukan secara tatap muka dikelas namun menkado pendidikan jarak jauh (PJJ) dalam jaringan (daring).

Namun, kebijakan daring atau dalam jaringan ini bukanlah perkara yang baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur hal ini dalam Permendikbud nomor 24 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh. Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. 

Sedangkan untuk sekolah dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bab I Pasal 1.(1) berbunyi Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui penerapan prinsip-prinsip teknologi pendidikan/pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun