Mohon tunggu...
Rifania Salsabila
Rifania Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif Universitas Sriwijaya Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum

Halo! Saya Rifania Salsabila Mahasiswi Aktif Fakultas Hukum UNSRI. Memiliki kemampuan team work, public speaking dan time management yang baik. Memiliki ketertarikan tinggi di bidang Public Relation.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Negara Ideal Berdasarkan Pandangan Ali Abdul Raziq serta Relevansinya terhadap Pancasila dan UUD 1945

17 November 2022   01:52 Diperbarui: 17 November 2022   01:55 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang dimaksud dengan negara? Bagaimana konsep dari suatu negara ideal? Negara adalah suatu organisasi tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekelompok orang yang memiliki kepentingan bersama dan pemerintah yang berdaulat. Seorang Ilmuwan Politik, Roger H. Soltou, menyatakan bahwa "negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat."

Suatu negara memiliki unsur yang menjadi pondasi utama terbentuknya negara tersebut, yakni wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat serta pengakuan dari negara lainnya.

Pada Hakikatnya, sebuah negara dapat dikatakan sebagai negara yang ideal ialah negara yang mencerminkan suatu keluarga, satu kesatuan sebuah negara dianggap sebagai satu keluarga. Oleh karna itu, tiap-tiap warga negara harus mencerminkan sikap kekeluargaan dengan adanya keharmonisan dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sebuah negara dapat dikatakan ideal jika pemerintah berhasil dalam menyejahterakan masyarakat dan mencapai tujuan negara, adapun tujuan negara Indoensia sebagaimana terlampir dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada Alinea ke-Empat, "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

Adapun berbagai prespektif atau pendangan ahli terhadap definisi Negara Ideal. Menurut pandangan Ali Abdul Raziq, suatu negara yang ideal adalah negara yang berasaskan Humanism Universal. Negara Ideal ialah negara yang berasaskan humanisme universal yang memperjuangkan rakyatnya, demokrasi dan keadilan sosial, yaitu negara sekuler bagi kaum muslimin dan non muslim yang hidup di negara tersebut.

Secara sistematis, dalam bukunya Ali Abdul Raziq tidak menyatakan secara khusus mengenai pengertian, struktur kekuasaan negara, bentuk negara dan juga negara ideal itu sendiri. Ali A. Raziq menyatakan negara secara universal.

Pada dasarnya Ali Abdul Raziq tidak menjelaskan mengenai tujuan negara, tetapi umumnya tujuan Ali Abdul Raziq sama dengan yang lain. Harold J Laski mengatakan tujuan negara ialah dimana rakyatnya dapat mencapai atau terkabulnya keinginan secara maksimal. Dan, tujuan negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam Pembukaan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Alinea ke-4.

Ali memisahkan antara agama dan negara, namun keduanya saling berjalan berdampingan. Menurutnya, negara berkepentingan terhadap agama, dan agama pun berguna bagi negara. Hal ini relevan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dimana dalam Sila Pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" yang menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Bentuk negara yang tepat menurut pandangan Ali ialah bentuk negara Republik. Bentuk negara republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara tunggal. 

Adapun bentuk prinsip dasar kekuasaan negara yang tepat menurut Ali ialah Demokrasi, dimana masyarakat akan memilih pemimpin dari suatu negara dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat bukan di tangan Tuhan. 

Menurutnya, hanya rakyat yang memiliki kekuasaan absolut dan pemimpin negara hanya perlu menjalankan tugas yang diamanatkan oleh rakyat, karna negara merupakan kebutuhan duniawi, maka Ali menyatakan demokrasilah prinsip yang paling pantas sebagai prinsip dasar kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun