Mohon tunggu...
Mohamad Rifan
Mohamad Rifan Mohon Tunggu... Ilmuwan - digoogle aja, dia lebih pintar

iseng-iseng nulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Klinik Hukum Rewang Rencang dan Jawaban Kebutuhan Hukum Masyarakat

25 Maret 2018   06:54 Diperbarui: 25 Maret 2018   08:28 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
salah satu bentuk desain dari rewang rencang (dokpri)

Pada hari rabu (21/03/2018, 19.00 WIB) lalu, sebuah klinik hukum @rewang_rencang mulai berjalan aktif di lingkungan Malang Kota.

Berawal dari asupan ide teman saya ivan drago (21), yang bercita-cita membuat kantor pengacara walau dari segi umur, uang, dan utang belum dimungkinkan menjadi seorang pengacara.

Dan ekspektasi merambahnya lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LBH) di masyarakat yang belum optimal (Klaim saya pribadi).

Yaa, karena beberapa waktu lalu saya mendengar dan melihat catatan lembaga bantuan hukum yang berpindah kantor, berubah kantor (jadi ruko baju), atau tutup kantor.

Dilain sisi sering mendapat keluhan terkait mahalnya proses berhukum. Atau mungkin klaim masyarakat kalau ngurus di pengadilan sama saja dengan pemalakan.

Tak jarang sering dicurhati berbagai permasalahan keluarga yang sudah tidak lagi bermesra'an karena dikecewakan. Atau seseorang yang mempertahankan warisan.

Dan mereka semua tidak paham bagaimana mengakses keadilan. Yaa, seminimum mungkin memahami hak mereka sampai mana.

Lebih lanjut dari latar belakang diatas, Saya bersama dia (Ivan Drago) memutuskan untuk membuat sebuah klinik hukum @rewang_rencang yang bergerak di bidang pemberian jasa konsultasi hukum melalui INSTAGRAM pada Rabu lalu.

Sebenarnya konsultasi hukum ini bisa dilakukan oleh semua orang, termasuk saya dan teman saya sebagai sarjana hukum (yang baru lulus sekian bulan yang lalu).

Mungkin mirip-mirip dengan hukum online, namun jasa yang diberikan dalam @rewang_rencang hanya sebatas memberikan konsultasi hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), dan pendampingan Hukum.

selebihnya adalah kajian-kajian hukum yang disederhanakan agar mampu dipahami oleh masyarakat umum.

Selebihnya untuk menangani permasalahan masyarakat baik melalui pendampingan di pengadilan atau mengurus dokumen kelengkapan lainnya, @rewang_rencang akan mengarahkan klien ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berlokasi di sekitar klien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun