Mohon tunggu...
Muhammad Rifai
Muhammad Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resmikan PSBB Bogor Tahap Tiga, Ini Sanksi Bagi Pelanggar.

13 Mei 2020   14:05 Diperbarui: 13 Mei 2020   14:44 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor Resmi di perpanjang terhitung dari 13 pukul 00:00 WIB sampai dengan 26 Mei 2020.

PSBB tahap ke tiga ini telah disampaikan oleh Wali Kota Bogor kepada wartawan dan dipublikasikan oleh pemkot di akun media sosialnya. Dalam keterangan nya Bima Arya menjelaskan bahwa perkembangan Covid-19 di Bogor dalam dua minggu terakhir hasil kurva menunjukkan penurunan yang mana kasus positif menurun dan kasus sembuh meningkat.
"Perkembangan Covid-19 di Kota Bogor dua minggu terakhir telah kita analisa. Hasilnya memang menunjukkan bahwa kurva melandai"ungkap Bima Arya dalam keterangan pers pada wartawan.

Namun Bima juga mengingatkan agar jangan lengah dan harus terus waspada, mengingat pertama, bahwa Kota Bogor dekat dengan daerah-daerah yang menunjukkan kasus yang cukup tinggi dan kedua, berkaitan dengan waktu yang mendekati suasana idul fitri yang mana peningkatan pergerakan manusia harus diantisipasi.

Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemarin (12/05) telah menyepakati untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga.
Namun dalam keterangannya pun, Bima mengakui bahwa penerapan PSBB dua minggi terakhir kemarin masih banyak warga yang melanggar aturan pemkot ini maka Pemkot telah mengatur dan mengesahkan Peraturan Walikota ( Perwali) No : 900.45 - 340 tahun 2020 tentang perpanjangan kedua pembelakuan PSBB dalam penanganan Covid-19.
"Namun demikian PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat. Kami mengakui bahwa dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran dilapangan. Karena itu saya ingin menyampaikan kepada warga Bogor semua bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan satu perwali yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggan dimasa PSBB ini."jelas Bima pada keterangan yang di unggah di medsos resmi pemkot.

Lantas Apa Sanksi pada Perwali ini?


Dalam publikasi nya Pemkot menerangkan akan memberlakukan sanksi tegas pada pelanggar PSBB mulai dari sanksi kerja sosial hingga penerapan denda.


Penerapan sanksi untuk pelanggaran PSSB, meliputi :
1. Tidak mengenakan masker diluar rumah
2. Melanggar sementara penghentian aktivitas kerja
3. Melanggar pembatasan operasional Restoran/ Rumah Makan
4. Melanggar pembatasan lebih dari 5 orang di tempat umum
5. Melanggar pembatasan penumpang 50% dan tidak menggunakan masker pada mobil pribadi
6. Melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker pada pengemudi sepeda motor
7. Melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker bagi pengemudi angkutan sepeda motor - online
8. Melanggar pembatasan penumpang 50% dan tidak menggunakan masker pada angkutan umum

Bima juga mengungkapkan dalam situasi seperti ini memanglah tidak menyenangkan dan sangat sulit namun ia menjelaskan sebagi orang yang pernah merasakan 22 hari di rawat di rumah sakit karena covid-19 ini mengharapkan tidak ingin jika warga Bogor akan merasakan hal yang seperti apa yg pernah dialaminya. Oleh karena itu ini adalah salah satu ikhtiar yang dilakukan oleh pemkot agar menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor.

(Rifai Malik)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun