Mohon tunggu...
Rienaldiva Muhammad
Rienaldiva Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

01's

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempertahankan Bisnis UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

25 Maret 2021   07:52 Diperbarui: 25 Maret 2021   07:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang sudah kita ketahui, Negara Indonesia tengah berusaha untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat yang mencakup 17 tujuan .

Salah satu tujuan 3 SDGs adalah Pada tahun 2030, secara substansial mengurangi proporsi usia muda yang tidak bekerja, tidak menempuh pendidikan atau pelatihan seluruh penduduk semua usia. Untuk mencapai kehidupan kerja yang layak dalam mencapai pembangunan berkelanjutan disoroti oleh Tujuan 8 yang bertujuan untuk "mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua". Pada tahun 2030, ditetapkan 13 target yang diukur melalui 50 indikator.

Pandemi Covid-19 tak kunjung mereda, orang-orang yang terpapar virus ini terus bertambah. Namun, kehidupan terus berjalan, perekonomian juga harus tetap berjalan. Salah satunya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang harus tetap dijalankan walaupun mengalami beberapa kendala. Warung sembako, warung makan, bahkan coffeeshop (Kedai kopi) harus menerima dampaknya. Mulai dari penurunan omzet, berkurangnya konsumen, bahkan sampai gulung tikar tengah dirasakan oleh para pelaku UMKM ini.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai kembali dijalankan pada tanggal 11-25 Januari 2021 di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. PSBB kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi. Segala upaya telah dilakukan pemerintah, patroli secara rutin, sosialisasi mengenai protokol kesehatan, dan jam buka-tutup toko, warung makan, dan juga kedai kopi. Hal ini berlaku juga di Kabupaten Bekasi, upaya-upaya tersebut juga sudah dilakukan, namun pandemi ini tak kunjung juga mereda. Pembatasan ini sangat berpengaruh pada pendapatan pelaku UMKM yang beroperasi di tengah pandemi.

Salah satu pelaku UMKM yang terdampak oleh PSBB ini adalah kedai kopi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Adisusilo Wardana atau biasa dipanggil Mas Dana adalah salah satu pemilik dari kedai kopi, yaitu Raku, yang beroperasi ditengah pandemi,. Ia mengatakan bahwa Raku berdiri ditengah pandemi, ia dan tiga orang pemilik lainnya berusaha dengan keras membangkitkan kedai ini walaupun di masa pandemi. Namun, PSBB ini memberikan dampak yang kurang menyenangkan dalam usaha ini.

"Raku berdiri pada akhir tahun 2020 kemarin, kita melakukan pemasaran di sosial media dan juga pada orang sekitar, contohnya mulut ke mulut. Awalnya cukup baik, biasanya kita mulai ramai pada malam hari, weekend, dan tanggal-tanggal merah. Biasanya remaja-remaja sekitar daerah sini yang datang, tapi saat PSBB gini, karena ada patrol perumahan sekitar jadi jarang ada yang datang. Pendapatan juga jadi menurun."

Sedang atau selesai berjalannya PSBB, protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Di beberapa daerah, pemilik usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi berupa denda dan juga penutupan usaha tersebut. Raku selaku bagian dari UMKM, harus tetap mengedepankan protokol kesehatan. Mas Dana berkata, protokol kesehatan diterapkan tak hanya pada pengunjung saja, karyawan dan staff yang bekerja juga harus menjalankan 3M, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Memakai masker. Namun, terkadang sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak Ketika pengunjung mulai bertambah. "Biasanya, saat pengunjung terus bertambah, kami cukup sulit mengatur jarak satu sama lain. Tak jarang mereka datang bergerombol. Tapi, mau bagaimana, demi menaikan omzet, kita tetap mensosialisasikan mereka untuk tetap memakai masker."

Pandemi saja sudah cukup merepotkan, ditambah dengan PSBB, rasanya para pemilik UMKM ingin gulung tikar saja. Sudah banyak yang menyerah, namun Raku tak berhenti di tengah jalan. Dalam bertahan di tengah pandemi seperti ini, berbagai cara dilakukan oleh pemilik usaha Raku.

"Mau bagaimana lagi? Ada pekerja yang bergantung pada usaha ini, jadi harus tetap dijalankan. Kita mulai melakukan pemasaran online, memberikan promo bagi para pengunjung, dan testimoni untuk beberapa orang. Segala cara harus tetap dilakukan agar usaha ini tak berhenti disini saja. Ditambah lagi, produk-produk yang kita jual disini itu berkualitas, jangan sampai kita menurunkan kualitasnya hanya demi keuntungan semata." Kata Mas Dana, selaku pemilik kedai.

Para pelaku UMKM tengah berperang melawan pandemi. Segala cara dilakukan agar usaha mereka tetap berjalan dan juga tidak menurunkan kualitas yang mereka punya. Dengan segala keterbatasan, mereka mencari cari bagaimana usaha ini tetap menguntungkan. Kerugian besar dialami oleh beberapa UMKM yang tengah berjalan. Kejahatan kriminal, pencurian serta pembobolan toko menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kerugian toko. Ketika kita sedang berusaha mencari cara yang pantas agar tetap menghidupi keluarga kita, banyak orang yang menjalankan berbagai cara yang tidak pantas demi sesuap nasi.

Oleh karena itu, para pelaku UMKM ini harus tetap berhati-hati namun pasti dalam menjalankan usaha mereka. Jangan sampai usaha mereka selama ini menjadi sia-sia. Jangan sampai yang harusnya untung menjadi buntung. Tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usaha hingga pandemi ini benar-benar usai. Tak hanya para pelaku usaha, kita sebagai konsumen dan bagian dari negara ini harus menerapkan protokol kesehatan demi memberantas rantai penyebaran virus Covid-19 ini agar dapat hidup dengan normal kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun