Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

BANYAK TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyebaran Hoax dan Hate Speech dalam Kebebasan Berpendapat di Media Online

2 Februari 2021   11:57 Diperbarui: 2 Februari 2021   12:10 1157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi internet merubah pola komunikasi dan tatanan masyrakat sehingga menjadi wadah baru bagi masyarakat dalam mengemukakan suatu pendapat. Para pengguna teknologi digital beranggapan bahwa internet dianggap sebagai saluran yang menawarkan kebebasan demokrasi yang hampir tak terbatas untuk melacak informasi, untuk berkorespondensi dengan ribuan individu lain, dan secara spontan membentuk komunitas virtual yang tidak mungkin dibentuk dengan jalan lain secara tradisional.

Di era globalisasi teknologi informasi, orang dengan mudahnya menyebarkan informasi. Satu sisi sangat bermanfaat namun ada pula dampak negatifnya, yakni munculnya hoax, hate speech serta berkembnganya idiologi radikalisme. Hoax, hate speech dan radikalisme yang tersebar melalui media yang tidak bertanggungjawab dan media sosial (medsos) tidak hanya bisa meracuni, tapi juga bisa menkontaminasi jiwa seseorang. Berita hoax sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan perang saudara, konflik sosial, politik, hingga perang antar negara. Berita-berita hoax dan hate speech dapat merusak opini publik serta menyebabkan munculnya radikalisme di tengahtengah masyarakat. Berita hoax dan hate speech adalah teror bagi demokrasi. Tidak hanya di Indonesia, berbagai negara juga sedang menghadapi hal serupa. Jangan mudah mempercayai sebuah informasi yang diterima, apalagi yang dibumbui dengan kata-kata bombastis yang disajikan tanpa fakta dan data. Karena itulah masyarakat menganggap dunia maya (dalam hal ini sosial media) menjadi wadah terbaik dalam menyuarakan pendapat dan ekspresi terhadap permasalahan yang dihadapi.

Kebebasan berpendapat telah lama diatur dalam perundang-undangan baik yang tertuang pada hukum internasional Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia maupun Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak berpendapat mencakup kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan. Sebelumnya kebebasan ini hanya terbatas melalui media massa seperti televisi, radio dan koran, ataupun melalui demonstrasi dan sebagainya. Namun saat ini, dengan berkembangnya teknologi dan makin maraknya media sosial yang bermunculan di internet, maka ruang untuk berpendapat makin terbuka luas.

Menurut Kominfo sejak dideklarasikan virus covid-19 mulai menyebar di Indonesia terdapat setidaknya 850 hoaks yang beredar baik melalui media social. Pada gambar di bawah ini, hoax sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat lebih mudah menerimanya. Ditambah lagi terpaan informasi palsu ini sangat gencar dan masif.

Perkembangan teknologi internet merubah pola komunikasi dan tatanan masyrakat sehingga menjadi wadah baru bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan ekspresinya. Kebebasan bersuara dan berekspresi ini dimungkinkan dengan adanya perundang-undangan yang menyatakan setiap orang bebas untuk berpendapat dan merupakan sebuah hak asasi manusia yang mendasar. Netizen beranggapan bahwa Internet dianggap sebagai saluran yang menawarkan kebebasan demokrasi yang hampir tak terbatas untuk melacak informasi, untuk berkorespondensi dengan ribuan individu lain, dan secara spontan membentuk komunitas virtual yang tidak mungkin dibentuk dengan jalan lain secara tradisional.

Karena itulah masyarakat menganggap dunia maya (dalam hal ini sosial media) menjadi wadah terbaik dalam menyuarakan pendapat dan ekspresi terhadap permasalahan yang dihadapi. Namun kebebasan dalam dunia maya itu menimbulkan permasalahan baru, yaitu hoax dan hate speech. Masyarakat sangat mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyampaikan ujaran-ujaran kebencian. Semuanya itu didasari dengan alasan yang sama, yaitu hak untuk bebas berpendapat. Dengan adanya perundang-undangan dan regulasi yang dibuat pemerintah dalam penyebaran informasi ITE, diharapkan hak kebebasan berpendapat bagi seluruh masyarakat dilindungi oleh pemerintah, namun masyarakat juga harus lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menulis dan menyampaikan sesuatu di dunia maya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun