Tahun 2025 membawa angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama mereka yang berada di Golongan 2. Dengan adanya penyesuaian gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, banyak yang penasaran mengenai berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh PNS Golongan 2 pada tahun ini. Mari kita kupas tuntas perkiraan gaji tersebut dan apa saja yang perlu Anda ketahui.
Rincian Gaji PNS Golongan 2 Tahun 2025
Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah rincian gaji pokok untuk PNS Golongan 2 pada tahun 2025:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 -- Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 -- Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 -- Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 -- Rp4.125.600
Rentang gaji tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji yang diterima.Â
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
Selain masa kerja, beberapa faktor lain yang mempengaruhi besaran gaji PNS Golongan 2 antara lain:
- Pendidikan Terakhir: Pendidikan dapat mempengaruhi penempatan golongan dan jenjang karier.
- Jabatan atau Posisi: Jabatan struktural atau fungsional tertentu dapat memberikan tambahan tunjangan.
- Lokasi Kerja: Beberapa daerah memberikan tunjangan khusus berdasarkan lokasi kerja.
Tunjangan yang Diterima PNS Golongan 2
Selain gaji pokok, PNS Golongan 2 juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan Jabatan: Untuk PNS yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan penilaian kinerja individu.
- Tunjangan Transportasi dan Makan: Untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.
Apa Arti Kenaikan Gaji Ini bagi Calon PNS?
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025, informasi mengenai gaji ini tentu menjadi motivasi tersendiri. Dengan mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima, Anda dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi seleksi.
Persiapan Menghadapi Seleksi CPNS 2025