Mohon tunggu...
one_news
one_news Mohon Tunggu... Penulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkiraan Gaji PNS Daerah 2025: Apakah Ada Kenaikan?

5 Maret 2025   13:07 Diperbarui: 5 Maret 2025   13:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Tahun 2025 telah tiba, dan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah yang bertanya-tanya: apakah gaji mereka akan mengalami kenaikan? Mari kita telusuri informasi terkini mengenai hal ini.

Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8%. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak Januari 2024. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan menyesuaikan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang semakin meningkat. 

Bagaimana dengan Tahun 2025?

Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Dengan demikian, besaran gaji PNS pada tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, gaji yang diterima pada tahun 2025 adalah gaji yang sudah mengalami kenaikan 8% pada tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan setelah kenaikan 8% pada tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Besaran gaji ini berlaku untuk PNS pusat maupun daerah, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

Tunjangan dan Insentif Lainnya

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan dan insentif, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi tergantung pada instansi dan capaian kinerja individu.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
  • Tunjangan Kemahalan: Diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah dengan biaya hidup tinggi.
  • Tunjangan Khusus: Untuk PNS yang bertugas di daerah terpencil atau dengan kondisi khusus lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun