Mohon tunggu...
one_news
one_news Mohon Tunggu... Penulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gaji PNS 2025 Apa Naik? Simak Perkiraan dan Keputusannya!

4 Maret 2025   14:14 Diperbarui: 4 Maret 2025   11:32 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kabar terbaru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia: pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 8% yang akan mulai berlaku pada Februari 2025. 

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji ini akan mempengaruhi semua golongan PNS. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongan setelah kenaikan 8%:

  • Golongan I: Untuk PNS dengan golongan I/a, gaji pokok akan meningkat dari Rp1.560.800 -- Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.700 -- Rp2.522.600.

  • Golongan II: PNS golongan II/a akan menerima kenaikan gaji pokok dari Rp2.022.200 -- Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.000 -- Rp3.643.500.

  • Golongan III: Bagi golongan III/a, gaji pokok akan naik dari Rp2.579.400 -- Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.800 -- Rp4.575.300.

  • Golongan IV: PNS golongan IV/a akan menikmati kenaikan gaji pokok dari Rp3.044.300 -- Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.800 -- Rp5.400.000.

Catatan: Angka-angka di atas adalah perkiraan berdasarkan data tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga berencana meningkatkan tunjangan dan fasilitas lainnya untuk PNS dan PPPK.

Beberapa tunjangan yang akan ditingkatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para aparatur negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun