Kabar terbaru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia: pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 8% yang akan mulai berlaku pada Februari 2025.Â
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji ini akan mempengaruhi semua golongan PNS. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongan setelah kenaikan 8%:
-
Golongan I: Untuk PNS dengan golongan I/a, gaji pokok akan meningkat dari Rp1.560.800 -- Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.700 -- Rp2.522.600.
Golongan II: PNS golongan II/a akan menerima kenaikan gaji pokok dari Rp2.022.200 -- Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.000 -- Rp3.643.500.
Golongan III: Bagi golongan III/a, gaji pokok akan naik dari Rp2.579.400 -- Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.800 -- Rp4.575.300.
Golongan IV: PNS golongan IV/a akan menikmati kenaikan gaji pokok dari Rp3.044.300 -- Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.800 -- Rp5.400.000.
Catatan: Angka-angka di atas adalah perkiraan berdasarkan data tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
Beberapa tunjangan yang akan ditingkatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para aparatur negara.