Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Mohon Tunggu... Relawan - Fungsionaris DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES)

Orang biasa saja, seorang ayah, sejak tahun 2003 aktif dalam kegiatan community development. Blog : mediawarga.id e-mail : muh_ridwan78@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Rekonsiliasi Nasional di Indonesia, Suatu Keniscayaan?

14 November 2015   02:15 Diperbarui: 14 November 2015   08:59 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi Rekonsiliasi Nasional (Sumber: Baranews.com)"][/caption]Bicara rekonsiliasi, kita harus belajar banyak ke Afrika Selatan. Iya, icon pejuang anti-apartheid Nelson Mandela mewariskan model "Rekonsiliasi Nasional" paling ideal. Warisan moral Mandela sangat relevan untuk Indonesia yang belum bisa lepas dari bayang-bayang sejarah kelam masa lalunya.

Bagi Mandela, membangun persatuan Afrika Selatan merupakan perjuangan baru tanpa dendam dan kekerasan. Nelson Mandela menawarkan solusi yang tepat bagi bangsanya di masa-masa sulit. Beliau mencoba menerapkan filosofi kuno Afrika yaitu Ubuntu yang bermakna rekonsiliasi, pengampunan, cinta, dan berbagi. Bagi Mandela perdamaian merupakan hal utama, namun memaafkan bukan berarti melupakan (forgiven but not forgotten).

Bagaimana dengan Indonesia, apakah perlu rekonsiliasi Nasional? Peristiwa apa yang harus direkonsiliasi? peristiwa “Genosida” rakyat Indonesia oleh Belanda (1945-1949), peristiwa Madiun (1948), Gerakan 30 September (1965), peristiwa Tanjung Priok (1984), peristiwa Talang Sari Lampung (1990), Kasus DOM Aceh (1978-2005), atau apa? Banyak sekali peristiwa sejarah yang harus di rekonsiliasi.

Jika terkait tuduhan "Genosida" dan penyiksaan fisik terhadap kelompok yang dianggap "Komunis" seperti kesaksian 10 warga Indonesia di International Peoples Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda, itu bukan jalan yang tepat untuk merajut rekonsiliasi nasional di Indonesia.

Sidang IPT di Belanda itu adalah upaya beberapa orang aktivis untuk membuka "kebisuan" yang selama ini terjadi di Indonesia terkait peristiwa 1965 dan menginternasionalkan kasus tersebut. Setelah itu membawa rekomendasi hasil Sidang IPT ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Walaupun Indonesia negara demokrasi dan menjunjung tinggi HAM, namun wajah Indonesia pasti akan tercoreng di forum Internasional, jika kasus dugaan pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan dalam sidang rakyat IPT dibawa ke PBB.

Jangan harap akan terjadi rekonsiliasi di Indonesia jika kasus ini sampai ke PBB. Ini jauh dari konsepsi rekonsiliasi model Mandela. Pasti ada reaksi dari pihak-pihak yang menentang sidang IPT.

Akan ada perlawanan dan aksi tandingan untuk menolak rekomendasi IPT di Indonesia. Ini akan berpotensi menimbulkan bentrokan horizontal. Apakah ini yang diharapkan oleh para penggagas sidang IPT? Supaya Indonesia kembali “gaduh” setelah 15 tahun menikmati situasi stabil.

Memang, bagi penggagas Sidang IPT, mereka sudah berhasil mencapai tujuan politiknya, walaupun keputusan hakim sidang IPT belum keluar. Iya, mereka berhasil membentuk opini publik terkait korban tragedi 1965. Itu yang mereka maksud dengan "memecah kebisuan".

Tapi strategi ini tidak akan berhasil. Karena kasus 1965 sangat komplek. Berbeda penyelesaiannya dibanding kasus Tanjung Priok, DOM Aceh, atau Talang Sari di Lampung. Ini terkait komponen-komponen bangsa yang lain, mulai militer (khususnya Angkatan Darat), golongan Islam, angkatan 66, dan lain-lain.

Untuk membangun rekonsiliasi di Indonesia tidak bisa "egois" sendiri, bahwa "kami yang paling jadi korban". Kalau tuntutannya permintaan maaf kepada korban 1965, siapa yang harus meminta maaf, dan kepada siapa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun