Mohon tunggu...
Dean Ridone
Dean Ridone Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Hanya orang Biasa

lesung pipit

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Merdeka Itu Bebas Dari Korupsi

17 Agustus 2014   04:54 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:21 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="540" caption="Abraham Samad / www.tokoh.tokoh.com"][/caption] Abraham Samad berkata : Kemerdekaan tak hanya lepas dari penjajahan fisik. Indonesia saat ini harus bebas dari penjajahan ekonomi yang berwujud korupsi. (Abraham Samad: Selamat HUT RI, merdeka adalah bebas dari korupsi, Rmol, Jumat, 15 Agustus 2014 21:28)

Apa yang disampaikan oleh ketua KPK tentang kemerdekaan yang bebas dari korupsi harus kita apresiasi. Pernyataan tersebut merupakan bentuk perlawanan dari arti kemerdekaan sesungguhnya, yakni kemerdekaan yang bebas dari penjajahan fisik. Dulu, para pejuang kita berperang melawan penjajah Belanda selama 350 thn, ditambah dengan penjajah Jepang selama 3,5 tahun. Selain melawan penjajah Belanda dan Jepang, para pejuang kita harus melawan bangsanya sendiri, yang terbesar pasca kemerdekaan melawan pemberontak G 30 S PKI. Setelah kita terbebas dari penjajahan fisik, kita dihadapkan pada penjajahan ekonomi, yaitu korupsi dan turunannya.

Kejahatan ekonomi di Indonesia seperti korupsi dan turunananya, seperti gratifikasi dan pencucian uang (money laundering) adalah kejahatan ekonomi yang sangat mengkhawatirkan. Umumnya korupsi dilakukan mengikuti pola terstruktur, sistematis, dan tentunya massif (TSM).

Salah satu contohnya, yakni apa yang terjadi dengan seorang Anas Urbaningun (AU).  Saat merencanakan korupsi pada kasus Hambalang, AU mengikuti pola TSM. Diawali terstruktur dengan membentuk perusahaan, entah  fiktif atau tidak, kemudian dari perusahaan tersebut mengikuti sistem dengan cara curang, tidak mengikuti aturan lelang yang benar, dan terakhir terjadilah massif bahwa AU bekerja tidak sendiri, tetapi ada yang lain terlibat pada kasus Hambalang.

Anas tidak hanya sendiri, kasus-kasus sebelumnya menimpa para pimpinan di negeri ini. Barangkali yang tak boleh diabaikan yang menimpa mantan orang nomor 1 dengan kasus pengampunan penjahat korupsi BLBI dan penjualan Indosat. Sejak reformasi hingga sekarang ini, korupsi yang menimpa pejabat tidak henti-henti, sebagian besar sudah dijebloskan di hotel prodeo. Namun demikian, patah tumbuh hilang berganti. Yang satu belum keluar dari penjara, sudah ditambah dengan yang lain. Maka tidak usah heran, jika penjara adalah tempat terbaik untuk mengadakan reuni para koruptor.

Jauh sebelum KPK berdiri, ada instansi resmi yang menangani perkara korupsi, yakni kejaksaan. Hanya saja, kejaksaan perannya kurang menggigit dibandingkan dengan KPK, karena harus terbelah oleh kasus-kasus kejahatan lainnya. Sejauh ini, KPK berhasil sangat menjanjikan. Dari sekian keberhasilan KPK, Ada dua kasus yang cukup menjanjikan. Pertama, Saat KPK berhasil menangkap Joko Susilo, salah satu pimpinan polri. Ini keberhasilan yang sangat istimewa mengingat sebelumnya publik pesimis KPK punya nyali menembus benteng pertahanan kepolisian. Kemudian kedua, yakni tertangkapnya Gubernur Banten, Rt. Atut Chosiyah. Ini juga bisa dibilang luar biasa, karena KPK berhasil menjawab keraguan selama ini yang terlanjur mengatakan bahwa dinasti Atut susah ditangkap KPK.

Tugas KPK tidak hanya menangkap para koruptor, tetapi juga mencegahnya. Untuk urusan pencegahan ini memerlukan bantuan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat baik langsung dengan cara mengawasi dan melaporkan bila terjadi korupsi di lingkungan pekerjaanya, ataupun secara tidak langsung dengan cara dan sikap kita untuk berbuat jujur untuk segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan.

Seorang pelajar tidak boleh mencontek. Seorang pedagang tidak boleh mengurangi timbangan. Seorang hakim atau pun tidak boleh bermain suap untuk perkara yang ditanganinya dan begitu pun dengan ragam profesi yang lainnya yang akan mengancam dan merugikan pihak-pihak lain.

Merdeka bebas dari kejahatan ekonomi yang berupa korupsi dan keturunannya sudah cukup berhasil, Namun demikian keberhasilan tersebut belum jadi tolak ukur negeri ini merdeka bebas korupsi. Masih banyak perjalanan terjal untuk membebaskan negeri ini dari hantu korupsi. Ini adalah tugas kita semua berjihad terus melawan korupsi. Amin.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun