Mohon tunggu...
Ridho Sinaga
Ridho Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di Unas, sedang mendalami dunia menulis, fotografi, dan videografi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gerak Baru Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru

10 Desember 2021   13:38 Diperbarui: 10 Desember 2021   14:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada akhir tahun 2021, biasanya masyarakat Indonesia memanfaatkan liburan Natal dan Tahun baru untuk berjalan -- jalan dan berkumpul bersama keluarga. Mengingat bahwa liburan natal dan tahun baru juga termasuk masa liburan yang cukup panjang. Menyikapi ini, pemerintah merencanakan untuk melakukan PPKM Level 3 se -- Indonesia, namun tak lama setelah itu pemerintah mengubah rencana tersebut dengan mengganti PPKM Level 3 menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru). Apakah ini merupakan keputusan tepat yang diambil oleh pemerintah?

            Liburan Natal dan Tahun baru kali ini berbeda daripada liburan Natal dan Tahun baru pada tahun 2020. Pada tahun ini Indonesia telah berhasil menekan penyebaran virus covid -- 19 sejak akhir bulan Agustus hingga pada awal bulan Desember. Berdasarkan Satgas Penanganan Covid -- 19, Indonesia dapat menekan penyebaran virus Covid -- 19 hingga sampai di sekitar 300 kasus baru perhari. Dan juga, menurut Satgas Penanganan Covid -- 19, proses vaksinasi saat ini untuk dosis pertamanya sudah mencapai angka 123.824.199 jiwa. Sementara itu untuk penerimaan dosis kedua sudah mencapai angka 77.687.838 jiwa. Dengan jumlah ini Indonesia telah mencapai 35,5 persen untuk masyarakat yang sudah menerima vaksinasi covid -- 19 dengan lengkap.

            Berdasarkan data -- data tersebut, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru haruslah dapat menyesuaikan di setiap wilayah -- wilayah. Karena mengingat bahwa sektor perekonomian Indonesia yang mulai tumbuh. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, saat ini perekonomian Indonesia mulai tumbuh sebesar 3,51%. Oleh berhasilnya Indonesia mengendalikan situasi pandemi saat ini. Dengan dilakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakt di Masa Nataru, diharapkan bahwa aturan tersebut tidak melemahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini sudah mulai membaik.

            Oleh karena itu perlunya penyesuaian kembali yang harus dilakukan pemerintah dalam isi aturan pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. Untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, seperti tidak menutup tempat liburan namun melakukan pembatasan dan penyesuaian yang tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun