Kementerian Pertanian menetapkan Tanaman Ganja sebagai daftar Komoditas obat Binaan Kementerian Pertanian.Â
Penetapan tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada (3/2/2020) lalu.Â
Dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut, Ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
Sesaat kemudian, Kementerian Pertanian mencabut keputusan Nomor 104/2020 mengenai Tanaman Ganja sebagai Komoditas obat Binaan Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8/2020).Â
Kementerian Pertanian akan melakukan kajian dan merevisi kembali terkait pencabutan Kepmentan Nomor 104/2020.Â
[https://www.pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=4472]Â
Keputusan tersebut membuat banyak tanggapan, salah satunya dari Kelompok Masyarakat Sipil yang menyesalkan sikap Kementerian Pertanian yang akhirnya mencabut Kepmentan.Â
"Kepmentan ini tidak serta merta mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia karena butuh perubahan mendasar di UU Narkotika atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan." lanjut LBH Masyarakat Astrid melalui Press Release.Â
"Kepmentan ini justru memberi kesempatan pada Pemerintah untuk melakukan penelitan dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan." jelasnya.Â
Masyarakat berharap agar Kementerian Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan Nomor 104/2020.Â