Mohon tunggu...
Moch RidhoAbidin
Moch RidhoAbidin Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa Universitas Muhamammadiyah Malang

yang saya rasakan tidak senyaman apa yang mereka katakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Kasus Gofar dan Kode Etik

16 Juni 2021   16:53 Diperbarui: 16 Juni 2021   17:00 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang di sepakati oleh organisasi wartawan dan di tetapkan oleh dewan pers. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh pancasila. Undang Undang dasar 1945, dan deklarasai Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah salah satu sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual, dan untuk mewujudkan pers itu sendiri. Wartawan Indonesia juga menyadari dengan adanya kepentingan Bangsa, dan juga bertanggung jawab sosial, dalam keberagaman masyarakat, dan norma -- norma agama yang berlaku. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang tepat dan benar. Agar informasi yang di dapat oleh masyarakat tidak melencang dan menjadi momok masyarakat alias berita hoax. Untuk itu wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia juga menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik.

Oleh karena itu, dalam setiap aktivitasnya atau kegiatannya dalam penyiaran beritanya setiap hari wartawan juga harus di tuntut agar selalu mementingkan public bukan golongan atau masalah pribadi, profesional, akurat, netral dan yang terpenting sesuai fakta yang ada atau aktual, dan dapat di pertanggung jawabkan beritanya atau kebenarannya. Bukan hanya itu, di setiap berita yang di publikasikannya setiap hari, seharusnya wartawan dan redaktur harus selalu mengkaji berita yang mau di publis(tayangkan) dan mengkoreksi ulang isi beritanya, agar dapat di informasikan kepada masyarakat dan di terima dengan baik.

Koreksi ulang dan mengkaji kelayakan berita juga menjadi hal penting dalam mempublikasikan berita. Karena itu menjadi tolak ukur wartawan dalam mencari data yang fakta yang ada dilapangan, agar masyarakat dapat merasakan manfaat pers dengan baik.

Dalam hal ini saya sebagi penulis menemukan sebuah berita yang terdapat pelanggaran dlam kode etik jurnalistik di dalamnya, baik berita dari media elektronik maupun media cetak. Yang pertama yakni berita yang di terbitkan media online. Berita tersebut berjudul " Komnas Perempuan Puji Korban Dugaan Pelecehan Seks Gofar Hilman Berani Speak Up " . Berita ini menjelaskan tentang pelecahan seksual yang di lakukan oleh seorang public figur Gofar Hilman.

Analisa Kode Etik

Judul berita : " Komnas Perempuan Puji Korban Dugaan Pelecehan Seks Gofar Hilman Berani Speak Up "

Di muat pada : Detiknews, Rabu, 09 juni 2021, 19:03 WIB

Dari judul berita pada media online  tersebut yakni " Komnas Perempuan Puji Korban Dugaan Pelecehan Seks Gofar Hilman Berani Speak Up " . Bahwasannya seorang perempuan yang mengaku menajdi korban pelecehan seksual dari seorang publik figur yang bernama Gofar Hilman. Korban tersebut melakukan speak up di media sosial kalau dirinya dilecehkan oleh Gofar Hilman. Dalam hal ini, komnas perempuan mengapresiasi sikap korban untuk mengungkap pengalaman kekerasan seksual. Pengungkapan tersebut merupakan  hal sulit, karena membutuhkan keberanian untuk mengingat kembali pengalanman yang traumatis, juga untuk menghadapi reaksi dari pengungkapnya itu " kata ketua komnas perempuan andy yetriyani saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Dia yang mengatakan sering kali korban yang mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya malah justru mendapatkan serangan balik dari berbagai pihak. Ada yang menyalahkan korban karena busannaya, tempat yang di kunjungi, dan situasi lainnya.

Dalam penggambaran kasus tersebut yang di ungkap terkait GH, hal yang juga memprihatikan adalah sikap yang sejumlah pihak yang menyetujui dan menyemangati tindakan itu dengan pernyataan pernyataan yang semakin melecehkan korban. Kondisi inilah yang menghambat korban untuk dapat melaporkan kasusnya dari awal terjadi.

Terlebih lagi, komnas perempuan menilai korban pelecehan seksual saat ini sangat sulit mendapatkan perlindungan. Sebab, belum adanya payung hukum sekaligus bukti untuk mendukung korban. " karena itu, kasus yang di ungkap ini semakin menunjukkan urgensi pengesahan segera RUU penghapusan kekerasan seksual, " ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun