Mohon tunggu...
Ridho AdityaNugroho
Ridho AdityaNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN WALISONGO

"Rebahan adalah jalan ninjaku"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintahan Nasional

18 Juni 2021   19:15 Diperbarui: 18 Juni 2021   19:27 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Dalam pemerintahan, pemerintah mempunyai tujuan atau fungsi menyelenggarakan kegiatan untuk masyarakat. Kata fungsi berarti "perilaku atau aktivitas yang sesuai untuk setiap orang atau benda; tujuan merancang atau ada sesuatu; peran." (Ndraha, 2003). Fungsi menunjukkan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan, sehingga pengertian fungsi merupakan kondisi yang dinamis, karena diejawantahkan dengan berbagai program yang mendukung perwujudan tujuan tersebut. Pemerintah memiliki banyak fungsi yaitu pelayanan, otorisasi, pengawasan dan pengembangan. Diantara fungsifungsi tersebut dibedakan menjadi dua fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi sekunder. Fungsi utama adalah fungsi yang akan terus beroperasi dalam kondisi sosial. Dapat dikatakan bahwa fungsi ini tidak akan melemah dengan kondisi dan kondisi sosial di bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya. Dari kedua fungsi yang termasuk dalam fungsi utama ini, dapat dilihat hubungannya dengan implementasi di Indonesia. Sebagai fungsi utama meliputi dua fungsi yaitu fungsi pelayanan dan fungsi pengawasan. Yang pertama adalah fungsi layanan. Fungsi pelayanan ini merupakan tugas utama pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya. Saat menjalankan fungsi layanan ini, dapat dilihat di beberapa bidang. Misalnya di bidang sosial, kesehatan dan pendidikan, hal ini sangat ideal. Tidak hanya itu, fungsi pelayanan juga dapat dilihat pada bidang pelayanan publik. Di bidang sosial, pemerintah Indonesia telah melaksanakan pelayanan yang sangat diidamkan yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 16. Pada 12 Desember 2005, bantuan tunai langsung diberikan kepada keluarga miskin. Ini terkait dengan konsep negara kesejahteraan. Dalam layanan terkait sektor sosial saat ini, pemerintah telah menerapkan layanan ini semaksimal mungkin. Khusus pada saat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak, seperti bantuan tunai sosial dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kota, provinsi dan pusat (yaitu Kementerian Sosial) dalam bentuk sembako. Di bidang pendidikan, pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dapat dilihat pada program sekolah gratis yang dimulai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Tanggal 20 2003, menyangkut sistem pendidikan nasional. Kemudian didukung oleh PP. Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Pemerintah memberikan layanan pendidikan gratis mulai dari SD hingga SMP atau sederajat. Banyak perbaikan infrastruktur sekolah juga terlihat di sektor pendidikan, sehingga lebih memungkinkan. Fungsi utama kedua adalah fungsi penyesuaian. Fungsi pengawasan ini merupakan tempat yang diperintah atau masyarakat memberdayakan pemerintah. Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintahmerumuskan regulasi berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dll. Fungsi pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kondisi masyarakat agar tetap kondusif dan berada di bawah pengawasan pemerintah. Karena masyarakat tidak dapat sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku, menjalankan fungsi regulasi di Indonesia bukanlah pilihan terbaik. Tidak hanya itu, pemerintah telah membuat beberapa regulasi, namun pemerintah sendiri melanggar regulasi tersebut. Serta maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat lainnya. Fungsi kedua pemerintah adalah fungsi sekunder, yaitu fungsi yang berhubungan negatif dengan kondisi ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat. Jika kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya masyarakat baik, maka peran tersebut akan semakin melemah. Sebaliknya jika kondisinya kurang baik maka fungsinya akan bertambah karena fungsi pembantu terkait dengan fungsi pengembangan dan fungsi otorisasi. Fungsi sekunder yang pertama adalah fungsi pengembangan. Fungsi pembangunan ini dirancang untuk melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pembangunan ini terutama dilakukan di negara berkembang dan negara terbelakang, misalnya negara berkembang adalah Indonesia. Pelaksanaannya fungsi pembangunan di Indonesia ini sudah berjalan optimal, namun kurang merata. Terdapat beberapa tempat khusunya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Indonesia yang kurang mendapat pembangunan, sehingga masih belum sejahtera masyarakatnya. Namun di beberapa daerah lainnya fungsi pembangunan ini sudah dilaksanakan dengan baik, seperti halnya dengan pengadaan air bersih, pengadaan listrik, pembangunan sarana transportasi, dan sebagainya. Fungsi sekunder kedua adalah fungsi peningkatan. Fungsi pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat keluar dari zona amannya dengan memberikan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun