Mohon tunggu...
Ridho AdityaNugroho
Ridho AdityaNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN WALISONGO

"Rebahan adalah jalan ninjaku"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Monitoring serta Evaluasi Badan Pemerintahan

13 Juni 2021   23:10 Diperbarui: 13 Juni 2021   23:32 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Monitoring serta Evaluasi pada Badan Pemerintahan Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mensyaratkan adanya pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 disebutkan bahwa Monitoring adalah kegiatan mengamati secara dekat suatu situasi atau kondisi, termasuk perilaku atau kegiatan tertentu. dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. 

Tindakan jni di lakukan sebagai upaya seandainya hasil pengamatan atau pemantauan yang di lakukan menunjukan tidak adanya kesesuaian dengan rencana yang telah di rencakan semula. 

Tujuan monitoring yaitu sebagai alat untuk mengamati atau mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi atas suatu permasalahn yanv terjadi, serta untuk mengantisipasi atau menemukan upaya pemecahan dari suatu permasalahan yang telah terjadi di awal. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan yang membandingkan antara input (input), output (output) dan hasil (result) aktual dari suatu kegiatan dengan rencana dan standar. 

Evaluasi adalah kegiatan mengevaluasi hasil yang diperoleh selama kegiatan pantauan yang serang berlangsung. Tidak hanya itu, evaluasi juga mengevaluasi hasil atau produk yang dihasilkan dari serangkaian rencana sebagai dasar pengambilan keputusan tentang tingkat keberhasilan yang dicapai dan tindakan selanjutnya yang diperlukan. 

Disi lain Definisi Evaluasi menurut OECD, disebutkan bahwa Evaluasi merupakan proses menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Evaluasi merupakan sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan. Hal-hal yang harus dievaluasi yaitu proyek, program, kebijakan, organisasi, sector, tematik, dan bantuan Negara. Evaluasi juga memiliki fungsi atau kegunaan, Kegunaan Evaluasi, adalah untuk: 

* Memberikan informasi yg valid ttg kinerja kebijakan, program & kegiatan yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai & kesempatan telah dapat dicapai

Memberikan sumbangan pada klarifikasi & kritik thd nilai2 yg mendasari pemilihan tujuan & target

 * Melihat peluang adanya alternatif kebijakan, program, kegiatan yang lebih tepat, layak, efektif, efisien 

* Memberikan umpan balik terhadap kebijakan, program dan proyek 

* Menjadikan kebijakan, program dan proyek mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik

* Mambantu pemangku kepentingan belajar lebih banyak mengenai kebijakan, program dan proyek

 * Dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengguna utama yang dituju oleh evaluasi 

* Negosiasi antara evaluator and pengguna utama yang dituju oleh evaluasi 

Amandemen UUD 1945 menetapkan bahwa presiden, wakil presiden, dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak ada lagi GBHN (Garis Besar Kebijakan Nasional) sebagai arahan pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi lebih lanjut ini memerlukan reformasi pada sistem ketatanegaraan, rencana dan manajemen pembangunan fiskal nasional negara tersebut, dan sistem dan lembaga lainnya. Kemudian, reorganisasi menempatkan fungsi kendali dan pengukuran kinerja sebagai pusat, yang sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan reformasi dalam sistem yang berbeda ini. Fokus PP 39 tahun 2006 yaitu yang merupakan pengendalian dan evaluasi untuk kegiatan Pemerintah Pusat, yang merupakan dana Kementerian/Lembaga (pusat), dekonsentrasi (provinsi), dan tugas Pembantuan (kabupaten/kota), jadi tidak memfokuskakan pada kegiatan daerah yang dibiayai dana desentralisasi . Adapun pengendalian dan evaluasi menurut UU No. 25/2004 Tentang SPPN, Pasal 28: 

a. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masingmasing Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah; 

b. Menteri/ Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun