* Mambantu pemangku kepentingan belajar lebih banyak mengenai kebijakan, program dan proyek
 * Dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengguna utama yang dituju oleh evaluasiÂ
* Negosiasi antara evaluator and pengguna utama yang dituju oleh evaluasiÂ
Amandemen UUD 1945 menetapkan bahwa presiden, wakil presiden, dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak ada lagi GBHN (Garis Besar Kebijakan Nasional) sebagai arahan pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi lebih lanjut ini memerlukan reformasi pada sistem ketatanegaraan, rencana dan manajemen pembangunan fiskal nasional negara tersebut, dan sistem dan lembaga lainnya. Kemudian, reorganisasi menempatkan fungsi kendali dan pengukuran kinerja sebagai pusat, yang sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan reformasi dalam sistem yang berbeda ini. Fokus PP 39 tahun 2006 yaitu yang merupakan pengendalian dan evaluasi untuk kegiatan Pemerintah Pusat, yang merupakan dana Kementerian/Lembaga (pusat), dekonsentrasi (provinsi), dan tugas Pembantuan (kabupaten/kota), jadi tidak memfokuskakan pada kegiatan daerah yang dibiayai dana desentralisasi . Adapun pengendalian dan evaluasi menurut UU No. 25/2004 Tentang SPPN, Pasal 28:Â
a. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masingmasing Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah;Â
b. Menteri/ Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.