Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mau Menjadi Ahli Agama dan Hukum? Yuk Kuliah di Hukum Keluarga IAIN Jember!

23 Juni 2020   02:16 Diperbarui: 24 Juni 2020   03:17 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Kompasianers. Perkenalkan nama saya Ridho Syahbibi, alumni program studi Hukum Keluarga / Ahwal Syakhsiyyah IAIN Jember angkatan 2016 dan baru saja lulus di tahun 2020 ini. Disini saya ingin membagikan pengalaman kuliah yang saya lalui selama 8 semester di program studi Hukum Keluarga / Ahwal Syakhsiyyah. Yuk, simak pengalaman saya.

Apa yang dipelajari di Hukum Keluarga / Ahwal Syakhsiyyah IAIN Jember?

Di Hukum Keluarga / Ahwal Syakhsiyyah IAIN Jember ini mempelajari tentang Hukum Islam yang menyangkut perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah. Jadi di jurusan ini, kita mempelajari dari awal terbentuknya keluarga hingga talak, rujuk dan perceraian. Selain itu kita juga akan mempelajari sistem peradilan agama maupun sistem peradilan umum, fikih munakahat, konseling keluarga sakinah. fikih muamalah, fikih jinayah, fikih siyasah, ilmu falak (ilmu astronomi Islam), hukum acara peradilan agama, filsafat hukum Islam, sosiologi hukum Islam, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan masih banyak lainnya yang menyangkut hukum Islam dan keluarga. Eh iya intipers, di jurusan Hukum Keluarga ini juga ada stigma bahwa mahasiswa yang kuliah di jurusan ini pandai dan cakap hukum Islam terutama hukum keluarga Islam dan juga dianggap sebagai calon menantu idaman karena telah belajar hukum keluarga dan diharapkan dapat membina keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah lho. Selain itu, di semester 7 kita sudah dapat mengambil mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang merupakan mata kuliah wajib Institut dan merupakan bentuk salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat dan turun langsung ke desa-desa selama beberapa bulan khususnya di desa-desa di Kabupaten Jember maupun desa-desa di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan sekitarnya. Kemudian di awal semester 7 ada mata kuliah wajib Fakultas, yaitu Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Peradilan dimana kita akan magang di Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan juga Kabupaten dan Kota Probolinggo. Disamping itu ada juga mata kuliah Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Keadvokatan di Kantor-kantor advokat (pengacara) di Kabupaten Jember.

Apa bedanya dengan Ilmu Hukum?

Perbedaan sekilas yang mencolok antara jurusan Hukum Keluarga dan Ilmu Hukum adalah Hukum Keluarga lebih banyak mempelajari hukum Islam dan hukum keluarga Islam, sedangkan Ilmu Hukum mempelajari hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia) secara umum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum adat, dan lain sebagainya.

Mata Kuliah dan Dosen favorit?

Di program studi Hukum Keluarga IAIN Jember, mata kuliah yang dipelajari banyak sekali. Seperti: Ilmu Fikih, Pengantar Studi Islam, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bahasa Arab, Ushul Fikih, Kaidah Fikih, Sejarah Peradilan Islam, Fiqh mawarits  dan Hukum Kewarisan Islam, Ekonomi Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Manajemen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf,, Fiqh Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. 

Akhlak Tasawuf, Ulumul Quran, Ulumul Hadits, Tarikh Tasyri', Filsafat, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kajian Kitab Fikih, Sistem Peradilan di Indonesia, Hukum Pertanahan, Pengadilan Agama di Indonesia, Administrasi Pengadilan Agama, Etika Profesi Hukum, Perbandingan Madzhab, Konseling Keluarga Sakinah dan masih banyak lagi. 

Mata kuliah favorit saya ada dua. Yang pertama, mata kuliah ekonomi syariah dan mata kuliah fiqh wakaf dan perwakafan di Indonesia. Hal menarik yang dipelajari di mata kuliah ekonomi syariah ini adalah kita mempelajari sistem ekonomi syariah/ ekonomi Islam dari pengertian dasarnya hingga penerapannya di kehidupan sehari-hari. Mata Kuliah kedua yang bermakna, yaitu Fikih wakaf dan Perwakafan di Indonesia. 

Di mata kuliah ini kita diajarkan apa itu wakaf, jenis-jenis wakaf, sebab dan akibat wakaf, hukum wakaf, dan segala hal yang berkaitan dengan perwakafan dan hukum wakaf. 

Insight dari mata kuliah ini banyak berguna bagi saya dalam memahami perwakafan, terutama dalam ide judul penelitian skripsi saya yang juga mengenai wakaf. Selain itu terdapat satu mata kuliah lagi yang berkesan bagi saya, yaitu Ilmu Falak. Di dalam matakuliah ini kita akan belajar astronomi Islam yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari seperti penentuan awal bulan Ramadhan, pengukuran arah kiblat, awal waktu sholat, dll. 

Sementara dosen favorit saya adalah Bapak Moh. Ali Syaifudin Zuhri, S.E.I., M.M. dengan metode pembelajaran aktif dan menyenangkan yang dapat membuat diskusi di kelas menjadi interaktif, dan Bapak Moh. Syifaul Hisan, S.E.I., M.S.I. yang memiliki pengetahuan luas dalam bidang hukum dan ekonomi syariah selain itu beliau juga penulis yang baik.

Tips-tips untuk Mahasiswa Baru di Program Studi Hukum Keluarga IAIN Jember

Mata kuliah di program studi Hukum Keluarga ini banyak berkaitan dengan hukum Islam dan keluarga. Maka, jadikan ilmu yang kita dapatkan untuk mengatasi permaslahan hukum Islam dan keluarga yang kita miliki. Tips lainnya, adalah kita harus memperbarui/mengupdate pengetahuan dan informasi kita mengenai hukum Islam dan hukum keluarga, dan peraturan terkait tentang keluarga di Indonesia maupun luar negeri agar kita selalu up to date dalam informasi hukum keluarga yang sangat berguna saat  proses perkuliahan dan pengerjaan tugas-tugas kuliah,

Ikuti organisasi/ magang yang kita minati

Tips selanjutnya adalah ikuti organisasi/magang yang kita minati. Banyak kegitan yang ditawarkan di kampus. Seperti mengikuti Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga (HK), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut, Senat Mahasiswa (SEMA) Institut, Unit kegiatan Mahasiswa (UKM), Unit Kegiatan Khusus (UKK), Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES) dan Komunitas Pecinta Astronomi Islam (KOMPAS) yang keduanya dinaungi Laboratorium Fakultas Syariah, magang di Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan lain-lain.

Prospek Kerja dan Alumni biasanya kerja dimana?

Sepengetahuan saya, di program studi Hukum Keluarga ini profesi utama yang akan digeluti adalah hakim pengadilan agama. Namun juga ada yang sebagai sekretaris pengadilan agama, panitera pengadilan agama, advokat, penghulu, penyuluh agama,  aggota DPR, pengusaha, wartawan, anggota BAWASLU, KPU, guru fikih, peneliti hukum Islam dan hukum keluarga, dosen (apabila lanjut S2)., pengusaha dan masih banyak profesi lainnya yang menyangkut hukum keluarga dan peradilan agama.

Harapan dan rencana setelah lulus?

Rencana saya setelah lulus, yaitu ingin mengikuti seleksi CPNS di Mahkamah Agung atau Kementerian Agama RI terkait hukum keluarga dan hukum Islam, seperti penyuluh agama, guru fikih, tenaga administratur dll. Selain itu, juga ingin melanjutkan pendidikan S2 Hukum Keluarga agar nantinya dapat menjadi dosen di bidang Hukum Islam dan Hukum Keluarga di lingkup PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Negeri maupun swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun