Mohon tunggu...
Rihadatul Aisy
Rihadatul Aisy Mohon Tunggu... Lainnya - Pengusaha

Seorang Pria yang suka mencoba hal-hal baru dan mempunyai cita-cita menadi Pengusaha Muda yang sukses

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Cara dan Syarat Mendirikan PO Bus

28 Mei 2023   20:37 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:47 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Okezone Economy

Selama beberapa tahun terakhir, bisnis perusahaan otobus (PO) mulai berkembang pesat di Indonesia karena dianggap sangat menguntungkan. Bagaimana cara dan persyaratan untuk mendirikan PO bus, mulai dari pendaftaran hingga memulai operasi?

Dikutip dari sumber resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya pada Kamis (5/1/2023), setiap orang sebenarnya dapat mendirikan PO bus sendiri jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebelum mendaftarkan diri ke Departemen Perhubungan, calon pengusaha PO bus harus terlebih dahulu menentukan trayek atau rute perjalanan yang akan dijalankan. Trayek tersebut harus tetap dan konsisten baik dalam hal rute maupun jadwal perjalanan.

Penentuan trayek sangat penting karena saat mengajukan izin, jika trayek yang dipilih sudah terisi penuh, kemungkinan besar pendaftaran PO bus akan ditolak. Dephub melakukan hal tersebut untuk menjaga persaingan yang sehat antara PO bus satu dengan yang lainnya.

Bagi yang tertarik, berikut ini adalah cara dan syarat untuk mengajukan izin usaha angkutan, termasuk bus, seperti yang dikutip dari laman resmi Dephub.

Cara dan Syarat Mendirikan PO Bus

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b. Mempunyai Akta Pendirian Perusahaan untuk pemohon yang merupakan badan usaha, akta pendirian koperasi untuk pemohon berbentuk koperasi, dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

d. Melampirkan pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai minimal 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali;

e. Melampirkan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun