Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menata Profesi Lewat Sistem Registrasi

18 November 2021   12:21 Diperbarui: 18 November 2021   12:40 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: indonesia.go.id

Tambah banyak manusia, di satu sisi makin banyak peluang. Di sisi lain, kompetisi makin sengit. Sebagai professional kesehatan, saya yang menekuni bidang keperawatan, tambah tahun merasa sepertinya aturan makin ketat. Bukanya semakin mudah.

Tahun 2014 lalu, proses pemberangkatan ke luar negeri, ke Saudi Arabia misalnya, tanpa pengalaman masih bisa dan diterima. Perawat yang bekerja ke sana tidak diminta Surat Tanda Registrasi (STR). Tidak perlu mengikuti test Prometric. Apalagi Tes PCR seperti sekarang ini.

Dua tiga tahun terakhir, prosedur ke luar negeri berubah total.

Proses seleksinya makin ketat. Sekarang ini, minimal pengalaman 2 tahun, Itupun sesudah mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR).  Guna mendapatkan STR, harus lolos Ujin Kompetensi (Ukom). Sesudah lolos Ukom pun, tidak serta merta mendapatkan STR. Teman-teman masih harus menunggu beberapa bulan. Sesudah itu ada yang meminta pelaksanaan test Prometric.

Test ini tidak mudah.

Standardnya sama dengan USA. Perlu persiapan minima 6 bulan. Bahasa Inggris harus bagus. Agar bisa ikut Prometric, terlebih dahulu harus memenuhi  data flow. Data flow ini gunanya untuk mengecek atau validasi riwayat pendidikan dan pekerjaan. Durasi waktunya selama 2-3 bulan baru selesai.

Beberapa negara seperti UAE, Qatar, saat ini meminta apa yang disebut sebagai Certificate of Good Standing. Semacam SKCK nya profesi. Untuk ngurusnya tidak gampang. Mulai dari rekomendasi kabupaten tempat tinggal, kemudian provinsi, dan pusat. Sesudah itu ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.

Jika beruntung, makan waktu 6 bulan selesai. Waktu itu, sama lamanya dengan Visa. Makanya, risiko terburuk adalah visa hangus apabila CGS tidak segera rampung.

Kita kembali ke topic awal, yakti system registrasi.

Sistem registrasi ini sudah dimiliki Amerika, UK dan Australia sejak hampir 100 tahun lamanya. Kita masih sekitar 6 tahun. Kita kalah sama India yang sudah ada Nursing Council sejak tahun 1949 yang ngurusin STR ini untuk profesi perawat. Singapore, Vietnam, Malaysia, Brunei semua negara-negara tetangga ini sudah memiliki system serupa puluhan tahun silam.

Kita menggunakan MTKI. Apa beda?

Jelas beda. MTKI dari segi kuantitas saja mengurusi 23 profesi, tentu berat, tidak fokus dan ribet. Sedangkan nursing council hanya ngurusi satu profesi: keperawatan. MTKI terlalu banyak profesi yang diawasi, dibina dan diarahkan. Sedangkan nursing council fokus ke perawat.

Memang dari sisi efektif dan efisiensi pemerintahan, berdirinya nursing council butuh SDM lebih, dana juga lebih. Kalau dua soal tersebut yang jadi persoalan, sebenarnya tidak masalah. Toh, perawat yang daftar harus bayar regristrasi.

Jumlah SDM perawat saat ini melimpah. Yang sangat dirugikan adalah perawat jika tidak memiliki nursing council. Ke mana-mana jika perawat mau kerja di luar negeri, selalu diminta surat dari nursing council ini.

Kami perawat di Indonesia tidak habis mengerti mengapa profesi kesehatan terbesar di negeri ini, Keperawatan tidak memiliki nursing council. Padahal kedokteran punya Konsil Kedokteran yang berdiri sejak 2005.

Profesi keperawatan tidak sendirian. Profesi kesehatan lainnya, juga tidak diberikan independensi. Apa karena mereka tidak sebesar kedokteran reputasi dan tingkat kepentingannya sehigga profesionalitasnya tidak mendapatkan prioritas?

Wallahu a'lam.

Itulah kelemahan profesi kesehatan di Indonesia yang mendapatkan 'diskriminasi' dalam hal pendirian council mereka.

Harus diakui jasa profesi kedokteran terhadap profesi kesehatan lain di negeri ini sangat besat, baik pada farmasi, lingkungan, kebidanan, keperawatan, analis dsb. Namun demikian seharusnya perlu dipahami, bahwa ilmu pengetahuan yang terus berkembang seiring dengan kemajuan dan tuntutan zaman. Kita perlu menyesuaikan diri dengan apa yang terjadi di negara-negara maju. Karena akibat yang kita pikul jika kita tidak seperti mereka, kita dianggap sebagai negara tertinggal.

Bayangkan, di ASEAN saja, hanya Indonesia yang tidak memilikiya.

Kita kalah jauh bahkan dengan Vietnam, Filipina, dan Thailand. Ini bukti nyata bahwa kita masih tertinggal di belakang mereka. Nursing Council merupakan lembaga independen non departemen, di bawah Presiden. Keberadaan lembaga ini yang menjadikan sebuah profesi jadi besar, mandiri, pendidikanya berkualitas, dan penghasilan mereka berstandard.

Atau SDM Keperawatan masih dianggap belum mampu berdiri sendiri?

God Knows!

Makassar, 18 November 2021

Ridha Afzal  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun