Meski Menang tidak mengambil uang tersebut sepeserpun untuk kepentinga pribadi, karena Menag sudah punya penghasilan atau bisnis sendiri yang jauh di atas kata 'cukup', akan tetapi karena Menag adalah penanggungjawabnya, dialah yang dimintai pertanggungjawaban atas semua ini.
Rakyat kecil saja malu jika mendengar orang-orang bicara bahwa Kemenag ini salah satu kementrian yang paling besar korupsinya. Mestinya Pak Menag lebih malu lagi.
Tahun 2018 lalu, Kemenag masuk dalam kategori 3 besar paling korup bersama KemenPUPR dan Kemenhan (Tirto.id, 18/9/2018). Tahun 2019, Kemenhub dan Kemenag masuk dalam dua besar kasus PNS yang paling korup menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) seperti yang dimuat dalam Kabar24.bisnis.com (20/2/2019).
Pada tahun 2020 ini Kemenag tercatat dalam Daftar 10 Besar Kementrian Paling Korup sesudah Kementrian Kejaksaan, Keuangan, Kemendikbud, Kemenkes, ESDM, Kehutanan dan Sosial.
Pak Menag pasti jauh lebih mengerti daripada kami rakyat kecil tentang dosa akibat korupsi ini. Apalagi jika korupsi dengan jalan memakan harta anak yatim. Padahal, dana BOS ini tidak sedikit yang mestinya menjadi milik anak-anak madrasah dan pesantren yang sebagian adalah anak yatim.
Saya tidak pernah melihat ada referensi yang menyebut adanya korupsi yang halal. Jadi, betapapun korupsi dari Dana BOS murid madrasah atau pesantren ini digunakan dengan alasan untuk kebaikan, hukumnya sama saja.
Yang baik, belum tentu benar. Apakah untuk penanganan Covid-19 ataukah untuk pembangunan masjid. Korupsi ya...tetap korupsi.
Namun kabar terakhir menyebut pemotongan Dana BOS Madrasah dibatalkan oleh Pak Menag. Semoga keputusan tersebut benar dijalankan.
Tolong Pak, jangan ajari kami korupsi (lagi)!
Malang, 10 September 2020
Ridha Afzal