Mohon tunggu...
Rida Fadlilah
Rida Fadlilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Life goes on 💦

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Sih Riba Itu?

4 Desember 2022   12:12 Diperbarui: 9 Desember 2022   00:21 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam islam riba adalah suatu kegiatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT, tapi bukan hanya di islam saja melainkan beberapa agama lain pun melarang kegiatan tersebut, secara lebih khusus riba merupakan biaya tambahan yang diambil atas adanya suatu utang piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada saat awal dimulainya perjanjian. Riba merupakan ziyadah atau biaya tambahan yang diminta atas utang pokok, Secara bahasa riba mempunyai pengertian tumbuh dan membesar. Menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal sehingga menimbulkan keuntungan tersendiri. Setiap biaya tambahan yang diambil pada saat transaksi utang piutang itu bertentangan dengan prinsip islam, beberapa ulama' juga memberikan pendapat tentang riba diantaranya Ibnu Hajar Asqalani beliau mengatakan bahwa riba itu merupakan kelebihan baik itu dalam bentuk uang maupun barang sedangkan menurut Abdul Sura'i Abdul Hadi riba merupakan adanya penambahan yang dibebankan kepada pihak yang menerima hutang sebagai imbalan dari tempo pembayaran yang tidak diisyaratkan. Unsur riba terdapat dalam hutang yang diberikan dengan perjanjian antara pihak yang memberi hutang dan pihak yang di beri pinjaman bahwa akan ada tambahan sejumlah unang tertentu yang diberikan kepada peminjam.

Riba sendiri erat kaitannya dengan kegiatan jual beli dan utang-piutang pada zaman Rasulullah SAW jual beli atau perdagangan merupakan mayoritas pekerjaan penduduk setempat yaitu suku Quraisy, beliau Nabi Muhammad telah berkiprah di bidang perdagangan sejak usia 12 tahun bersama Pamannya Abu Thalib yang merupakan seorang pedagang yang sukses dan sangat dihormati. Semenjak penduduk Makkah atau suku Quraisy mengenal perdagangan selama itu pula mereka mulai mengenal riba termasuk paman nabi Muhammad yaitu Abbas bin Abdul Muthalib. 

di zaman sekarang riba muncul dalam kehidupan masyarakat yang bertumpu kepada sistem perbankan. Praktik riba yang sering kali terjadi dimasyarakat yaitu semisal kita meminjam uang di suatu lembaga perbankan tertetu dalam jangka waktu selama satu tahun akan tetapi pada saat kita mau melunasi hutangnya kita malah diwajibkan agar membayar jumlah utang yang kita pinjam dalam jumlah lebih besar dibandingkan nilai awalnya atau dengan kata lain kalau dalam sistem perbankan hal tersebut dinamakan bunga pinjaman, ada satu istilah lagi yaitu bunga simpanan yaitu semisal kita menyimpan uang kita di bank maka dari pihak bank akan memberikan sejumlah keuntungan sebagai imbalan atau bonusan karena kita telah menyimpan uang di bank tersebut. Dari permasalahan tersebut untuk mempertegas tentang larangan praktik riba dalaam kehidupan sehari-hari Allah SWT telah menjelaskan didalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

Artinya: ''Orang-orang yang makan dari hasil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari tuhannya lalu terus berhenti (dari kegiatan riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsipa mengulagi, maka orang itu adalah penghuni-penghuni nerak, mereka kekal di dalamnya''.     

Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa orang-orang yang memakan riba dalam tafsir tersebut diartikan tidak dapat berdiri maksudnya yaitu mereka tidak bisa melakukan aktifitas melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena penyakit gila, mereka juga akan hidup dalam keresahaan selama di dunia sedangkan diakhirat mereka akan dibangkitkan dalam kubur dengan kondisi yang sempoyongan karena tidak mengerti mau menuju kemana dan juga akan mendapatkan adzab yang pedih. Hal tersebut dikarenakan mereka mengatakan dengan bodohnya bahwa jual beli itu sama dengan riba dengan dasar bahwa kegiatan jual beli sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seperti itu, padahal Allah sendirilah yang telah menghalalkan kegiatan jual beli dan mengharamkan riba. Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa riba termasuk 7 dosa besar yang bisa membinasakan manusia dalam hadis yang berbunyi:

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!" Mereka (para sahabat) pun bertanya, "Wahai Raslullh! Dosa Apakah itu?" Beliau Rasulullah SAW menjawab, "Syirik kepada  Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita beriman yang lagi lengah melakukan zina"

Di zaman sekarang ini praktik riba mungkin telah menjadi hal yang wajar dikalangan masyarakat karena kita hidup sangat butuh apa itu uang dan semua ingin mencari keuntungan dengan uang agar bisa bertahan hidup, tapi dibalik semua itu riba bisa menjadikan hidup kita tidak tenang lohh, terus bagaimana cara kita agar terhindar dari riba ? nah, ini ada beberapa tips yang bisa kita lakukan agar kita terjauhkan dari riba cara yang bisa kita lakukan yaitu dengan mendalami ilmu tentang bahaya dan akibat dari riba, melakukan kegiatan jual beli atau transaksi dengan cara yang halal, menyimpan atau meminjam uang dibank syariah karena bank syariah tidak menerapkan praktik riba, dan memperbanyak doa agar terhindar dari riba. Semoga tips-tips tersebut bisa kalian terapkan agar kita bisa terhindar dari riba sehingga hidup kita pun menjadi tenang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun