Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

21 Poin Penting yang Harus Masuk Dalam Memori Banding Jessica

31 Oktober 2016   18:49 Diperbarui: 31 Oktober 2016   18:58 1910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya setelah vonis dibacakan majelis hakim (dok: Kompas.com)

Ada 21Poin ini penting dimasukan dalam Memori Banding yang saat ini masih disusun Kuasa Hukum Terdakwa Jssica Kumala Wongso:

  1. .Keterangan saksi Aprelia Cindy Cornelia yang di depan persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa saat datang ke meja resepsionis hanya memesan satu meja untuk kapasitas empat orang di area no smoking, Terdakwa tidak pernah memesan nomor meja sebagaimana dalam putusan majelis hakim. 
  2. Terdakwa duduk di meja nomor 54 bukan karena Terdakwa yang memesan meja tersebut, melainkan Terdakwa diarahkan langsung resepsionis saksi Aprelia Cindy Cornelia , dimana saat itu ketika Terdakwa kembali dari Grand Indonesia semua meja di area no smoking sudah ada tamunya, dan saat itu yang tersisa hanya satu meja yakni meja nomor 54. 
  3. Sehingga saat itu Terdakwa tidak ada pilihan lain karena itulah satu-satunya meja yang tersisa di area no smoking sesuai dengan pesanan Terdakwa di area no smoking. Jadi Terdakwa tidak pernah memilih meja yang terhindar dari CCTV karena Terdakwa saat itu hanya diarahkan saksi Aprelia Cindy Cornelia di depan persidangan. 
  4. .Dan keputusan majelis hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti merencanakan dengan niat jahat untuk mematikan Mirna dengan minuman VIC adalah bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan pada tubuh korban Mirna. 
  5. Faktanya 70 menit setelah kematian cairan lambung yang diambil adalah negatif (BB IV) tetapi majelis hakim secara terang-terangan telah mengabaikan fakta bukti ini tanpa menjelaskan sedikit pun mengapa BB IV tersebut diabaikan sama sekali padahal jelas-jelas kalau apa yang dituangkan dalam putusan majelis hakim tersebut benar harusnya hasil cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian harusnya positif bukan justru negatif. 
  6. Putusan majelis hakim juga bertentangan dengan keterangan Dr. Ardianto (Dokter UGD RS. Abdi Waluyo)  yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa di bagian bibir dan ujung kuku korban Mirna ditemukan warna biru kehitaman termasuk pula Dr. Djaja Surya Admadja, SpF, PhD, SH, DFM  yang juga telah menerangkan bahwa sebelum dilakukan formalin terlihat ada warna biru kehitaman di bibir dan ujung kuku korban Mirna. 
  7. Padahal kalau Terdakwa yang meracun korban Mirna dengan racun sianida tentu bukan warna biru kehitaman yang muncul tapi akan muncul warna merah sebagai tanda keracunan sianida. Termasuk pula harus tercium bau kacang almont jika benar keracunan sianida, tetapi tidak tercium kacang almont sama sekali pada jenazah korban. 
  8. Fakta bahwa Terdakwa tidak meracuni korban Mirna diperkuat dengan Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat  dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati yang isinya tidak pernah menyimpulkan korban Mirna mati karena Natrium Sianida (NaCN). 
  9. Fakta lain yang membuktikan bahwa korban Mirna tidak mati karena keracunan sianida adalah tidak ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, padahal jika benar keracunan sianida, maka akan ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, dan hal tersebut sudah dijelaskan oleh para ahli mulai dari mulai dari Dr. Slamet Purnomo,SpF, Dr. Budi Sampurna, SpF, Kombes Nursamran Subandi,Mpsi, Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta, Msi, Apt.
  10. Dan berdasarkan dolus premeditatus bahwa ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi dalam pembunuhan berencana. Pertama, mengambil keputusan dalam suasana yang tenang, Kedua, ada waktu sejak timbulnya niat hingga pelaksanaan kehendak, Ketiga, pelaksanaan kehendak dengan tenang.
  11. Tetapi majelis hakim sangat keliru dan tersesat dalam memahami 3 (tiga) syarat dalam dolus premeditatus yang dikatakan terpenuhi, karena sesungguhnya tidak ada suasana tenang di Olivier Cafe karena ada banyak kamera CCTV yang menyorot di kafe berkelas internasional tersebut.
  12. Bahkan jarak antara satu meja dengan meja yang lainnya juga sangat berdekatan sehingga sangat tidak masuk di akal dengan keadaan yang seperti itu Terdakwa memasukan racun karena akan sangat mudah bagi orang-orang di Olivier Cafe menangkap basah Terdakwa, karena hanya orang gila yang bisa melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun apalagi di tempat yang ramai seperti Kafe dan itu sangat bertentangan dengan akal sehat. 
  13. Dan meskipun majelis hakim telah menyatakan semua syarat sudah terpenuhi TETAPI FAKTA MEMBUKTIKAN bahwa tidak ada sianida di lambung korban 70 menit setelah kematian, ditambah pula tidak ditemukan warna merah dan tidak tercium bau kacang almont pada jenazah korban Mirna. 
  14. 14.Sehingga keputusan majelis hakim yang menyimpulkan bahwa semua syarat sudah terpenuhi adalah sebatas asumsi majelis hakim karena sama sekali tidak didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di depan persidangan. 
  15. Bahkan bukti lain bahwa korban Mirna tidak matikarena sianida adalah diperkuat dengan keterangan dokter Klinik Damayanti, Klinik di Grand Indonesia, Dr. Joshua , dalam BAP telah menerangkan bahwa sesaat  setelah tiba di Klinik Damayanti, korban Mirna hanya pingsan, badan masih hangat, pandangan mata kosong dan tensi darahnya pun normal.
  16. Dr. Joshua sempat memberikan oksigen, mengecek denyut nadi dan pernafasan/ Denyut nada 80 kali per/menit, normal DAN tidak ditemukan tanda-tanda keracunan pada korban Mirna sesaat setelah korban Mirna dibawa menggunakan kursi roda ke Klinik Damayanti.
  17. Pertimbangan majelis hakim bahwa Terdakwa pun mengetahui ada lalat yang menghinggap di dalam gelas VIC adalah bukti nyata bahwa majelis hakim kembali membuat asumsi karena Terdakwa saat diperiksa oleh majelis, Terdakwa tidak pernah mengatakan ada lalat yang hinggap ke dalam gelas VIC.
  18. Majelis Hakim telah keliru dalam mempertimbangkan amar keputusannya karena dalam amar putusannya seolah-olah Terdakwa ini melakukan pembuhan berencana, tetapi fakta di persidangan sudah terungkap bahwa tidak ada motif dalam kasus kematian korban Wayan Mirna Salihin, karena kesaksian saksi Arief Soemarko bertentangan dengan fakta bahwa Terdakwa tidak pernah bercerita soal nama Patrick kepada siapapun juga termasuk kepada saksi Arief Soemarko dan korban Mirna.  Karena saat itu Terdakwa belum pacaran dengan Patrick, baru pendekatan saja.
  19. Kesaksian saksi Arief Soemarko tersebut tidak logis dan di luar akal sehat karena di mana logikanya korban Mirna bisa menasihati Terdakwa agar putus dari pacarnya sedangkan saat itu Terdakwa belum pacaran, dan bagaimana pula logiknya korban bisa menasihati Terdakwa kalau namanya saja tidak tahu. Terdakwa tidak pernah bercerita kepada korban Mirna termasuk kepada saksi Arief Soemarko soal Patrick , dan jika belum pacaran tapi sudah disuruh putus, di mana logikanya?
  20. Majelis hakim juga menyinggung teori generalisir yang menitikberatkan pada satu dari sekian banyak sebab yaitu perbuatan manakah yang menimbulkan akibat yang dilarang. Majelis hakim menyimpulkan bahwa korban Mirna mati karena ditemukan 0,2 mg/l sianida yang ditemukan di dalam lambung tetapi keputusan hakim bertentangan dengan bukti tidak ada sianida di dalam tubuh korban.
  21. Majelis hakim juga menyinggung teori individualisir yang menitikberatkan pada perhitungan yang paling layak yang akan menimbulkan akibat. Dalam hal ini hakim menyimpulkan sianida yang ditemukan di lambung sebanyak 0,2 mg/l adalah sudah berdasarkan perhitungan paling layak matinya korban Mirna, tetapi kesimpulan hakim bertentangan dengan bukti tidak ditemukannya bercak merah, tidak ditemukannya asam tiosianat dan tidak membengkaknya lambung korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun