Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

10 Alasan Hukum Mengapa Jessica Ajukan Banding

28 Oktober 2016   15:00 Diperbarui: 29 Oktober 2016   10:37 2156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Jessica dengan agenda Vonis pada kemarin, Kamis 27 Oktober 2016 (dok: Kompas.com)

Itu artinya Jessica tak pernah menggeser-geser gelas, karena kalau Jessica menggeser-geser gelas pasti ada sidik jadi Jessica di gelas tersebut.  Yang terjadi justru keyakinan majelis hakim yang meykini Jessica memasukan sianida hanya sebatas asumsi belaka karena majelis hakim dalam amar putusannya menyebut tangan Jessica melepuh karena sianida tanpa bisa dibuktikan dengan keterangan dokter spesialis kulit.

6. Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada tanggal 27 Okotober 2016 memuat: korban Mirna mati karena meminum kopi bercampur sianida dari dalam gelas melalui sedotan yang mana satu sedot adalah 20 ml dan gelas yang berisi kopi tersebut berkapasitas 350 ml , hal tersebut berdasarkan keterangan ahli Toksikologi Nursamran Subandi. 

Tetapi majelis hakim lupa bahwa isi gelas sampai 350 ml, disedot satu sedot oleh Mirna sebanyak 20 ml, belum lagi Hani yang menelan satu sedot, Devi juga yang menyedot satu sedot. Harusnya sisa kopi dalam gelas tersebut adalah dibawah 300 ml tapi fakta di persidangan membuktikan justru sisa kopi tersebut tidak berkurang, tetap 350 ml, padahal sekali sedot 20 ml, dan ini janggal tetapi sayangnya ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

7. Dalam amar putusannya majelis hakim menyinggung  mengenai teori individualir dan generalisir. Yang mana menurut teori individualisir , berdasarkan perhitungan layak korban Mirna mati karena sianida yang ditemukan di dalam lambung korban, tapi hakim juga melupakan bukti surat yang menerangkan bahwa cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian adalah negatif sianida (BB IV). 

Jika saat itu benar mati karena sianida pasti ada sianida di dalam tubuh 70 menit setelah kematian tetapi kalau tidak ada sianida 70 menit setelah kematian berarti korban Mirna mati bukan karena sianida. Karena dimana logikanya minum racun sianida, tapi tidak ditemukan sianida di dalam tubuh korban Mirna. Kemudian  begitu pula dengan teori generalisir yang pada intinya menitikberatkan perhitungan paling layak, berdasarkan perhitungan paling layak mati karena sianida yang ada di dalam tubuh korban Mirna. Padahal Mirna mati bukan karena sianida buktinya adalah BB IV yang dikeluarkan oleh Labfor Mabes Polri.

8. Dalam amar putusannya majelis hakim menyimpulkan bahwa motif  Jessica membunuh Mirna karena sakit hati. Dan kesimpulan majelis hakim tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi Arief Setiawan Soemarko yang memberikan kesaksiannya bahwa Jessica sakit hati dengan korban Mirna karena dinasihati untuk putus dari pacarnya yang baru pendekatan saat itu, tetapi Jessica tidak pernah bercerita apapun soal Patrick karena saat itu memang belum pacaran. 

Jadi kalau belum pacaran dimana logikanya disuruh putus. Tentunya secara hukum keterangan saksi Arief tersebut harusnya bisa dikesampingkan karena ada asas Unus Testis Nullus Testis yang artinya satu saksi bukan saksi. Tapi yang terjadi justru hakim menerima semua keterangan Arief dan mengabaikan asas Unus Testis Nullus Testis.

9. Dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Oktober 2016, majelis hakim memuat: Jessica yang memilih meja nomor 54. Dan sesungguhnya hal ini bertentangan dengan alat bukti yakni keterangan saksi Cindy selaku resepsionis Olivier Cafe yang aat itu menyebut bahwa Jessica datang lalu memesan meja di area no smoking tetapi tidak menyebutkan nomor 54, sehingga kesimpulan hakim ini adalah terkesan mengada-ada karena Cindy dalam kesaksiannya menyebut bahwa pada saat itu hanya meja nomor 54 yang satu-satunya tersisa di area no smoking.

Keterangan saksi Cindy harusnya  dipertimbangkan oleh majelis hakim karena Jessica memang tidak pernah memilih meja nomor 54 karena Jessica duduk di meja nomor 54 adalah terpaksa karena semua meja lainnya di area no smoking sudah ada tamunya.

10.  Dalam amar putusan tanggal 27 Oktober 2016 majelis hakim memuat: Semua unsur  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi. Dalam pasal 340 KUHP ada 4 unsur yang harus terpenuhi. Pertama. Unsur barangsiapa, meskipun dalam hal ini majelis menyimpulkan bahwa Jessica sebagai pembunuh Mirna, tetapi majelis hakim tidak bisa membuktikan terpenuhinya 3 unsur lainnya. Unsur kedua dengan sengaja,  kesengajaan Jessica seperti apa sehingga majelis hakim menyimpulkan: kalau Jessica sebagai pembunuh Mirna sedangkan bukti surat berupa hasil Labfor 70 menit setelah kematian negatif sianida kalau Jessica sengaja memasukan sianida ke dalam gelas pasti di dalam tubuh korban 70 menit setelah kematian akan ada sianida.

Tapi fakta membuktikan tak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh korban Mirna. Unsur ketiga, dengan rencana lebih dulu, unsur ini juga sama sekali tidak bisa dibuktikan dan mejelis hakim justru menyimpulkan tangan Jessica melepuh terkena sianida tanpa bisa menerangkan bukti apa yang membuktikan tangan Jessica melepuh karena sianida. Bayangkan tanpa ada surat dokter spesialis kulit pun hakim berani menyebut tangan Jessica melepuh terkiena sianida, dan itu disimpulkan tanpa bukti sama sekali. Unsur keempat, merampas nyawa orang lain, memang ada yang mati, itu fakta, tapi fakta juga membuktikan cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian adalah negatif sianida (BB IV).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun