Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

10 Alasan Hukum Mengapa Jessica Ajukan Banding

28 Oktober 2016   15:00 Diperbarui: 29 Oktober 2016   10:37 2156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Jessica dengan agenda Vonis pada kemarin, Kamis 27 Oktober 2016 (dok: Kompas.com)

Inilah 10 alasan hukum mengapa Jessica Kumala Wongso banding atas vonis majelis hakim:

1. Dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Oktober 2016 majelis hakim memuat: Sisa kopi Vietnamesse Ice Coffe dipindahkan pada tanggal  8 Januari 2016. Hal tersebut sesungguhnya bertentangan dengan fakta hukum  yakni Keterangan saksi Devi, manajer Olivier Cafe  dan Yohanes, karyawan Olivier Cafe, yang mana dalam kesaksiannya dalam persidangan menyebut bahwa sisa kopi dipindahkan pada tanggal 7 Januari 2016 dan langsung dituangkan ke dalam satu botol ukuran besar.  

Lalu disita kemudian  setelah disita oleh penyidik Mabes Polri pada 7 Januari 2016 sisa kopi dalam satu botol ukuran besar tersebut dipindahkan lagi ke dalam 2 botol dan 1 gelas dan sejak saat itu sudah tidak ada lagi sisa es kopi Vietnam  di dalam gelas berisi kopi yang diminum korban Wayan Mirna Salihin . Tapi yang anehnya dalam amar putusannya majelis hakim menyimpulkan bahwa sisa kopi dituangkan ke habis oleh penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang pada tanggal  8 Januari 2016. 

Dan fakta di persidangan sungguh menganggetkan karena harusnya sisa kopi ada di dalam 2 botol dan 1 gelas,sesuai dengan berita acara penyitaan dan pemindahan oleh penyidik Mabes Polri, tapi berdasarkan fakta di persidangan justru berpindah dari 2 botol dan 1 gelas menjadi 2 gelas dan 1 botol. Tentu itu menjadi pertanyaan besar, sisa kopi yang mana yang dipindahkan tanggal 8 Januari 2016, karena sejak 7 Januari 2016 sudah tak ada lagi sisa kopi  di dalam gelas yang diminum korban Mirna, juga siapa yang telah memindahkannya ke dalam 2 gelas dan 1 botol karena penyidik Mabes Polri menempatkannya dalam 2 botol dan 1 gelas setelah disita.

2. Dalam amar putusan yang dibacakan tanggal 27 Oktober 2016 majelis hakim memuat: majelis hakim meyakini korban Mirna mati karena sianida yang ada di dalam gelas yang ditemukan sianida yakni merujuk pada BB V yakni ditemukan sianida sebanyak 0,2 mg/l di dalam lambung korban Mirna. 

Tapi sesungguhnya hakim sama sekali tidak mempertimbangkan BB IV yakni cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian adalah negatif  sianida. 70 menit setelah kematian cairan lambungnya negatif, kalau benar korban Mirna mati karena sianida, harusnya 70 menit setelah kematian itu cairan lambungnya positif bukan negatif.

3. Dalam amar putusan yang dibacakan tanggal 27 Oktober 2016 majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dokter UGD RS. Abdi Waluyo, Dr. Ardianto yang mana dalam keterangannya dinyatakan bahwa pada saat sesaat setelah menerima korban Mirna, ditemukan warna biru di bagian bibir  dan ujung kuku dari korban Mirna. Begitu pula dengan keterangan Dr. Djaja Surya Admadja yang mana dalam keterangannya menyatakan bahwa sebelum korban Mirna diformalin sebanyak 3 liter, Dr Djaja Surya Admadja menemukan ada warna biru di daerah bibir , ujung kuku korban Mirna. 

Padahal Dr. Djaja Surya Admadja dalam keteranganya menyebut bahwa kalau benar keracunan sianida maka akan ditemukan warna merah pada bagian tubuh termasuk juga lambungnya akan membengkak dan keterangan Dr. Djaja Surya Admadja justru bersesuaian dengan keterangan ahli Dr. Beng Beng Ong yang menyebut kalau benar keracunan sianida pasti akan ditemukan warna merah pada tubuh korban, tapi faktanya hanya ditemukan warna biru bukan merah, tapi mengapa mejelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Dr. Ardianto dan Dr. Djaja Surya Admadja....

4. Dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Oktober 2016 majelis hakim memuat: Tangan jessica memegang sianida, melepuh. Tentu kesimpulan majelis hakim ini patut dipertanyakan karena tidak ada bukti tangan Jessica melepuh. 

Kalau memang tangan Jessica melepuh tentu majelis hakim akan membuktikannya dengan bukti-bukti seperti surat hasil pemeriksaan dokter kulit yang menerangkan kalau tangan Jessica melepuh karena sianida yang sangat tajam. Tapi yang terjadi justru tangan Jessica disimpulkan melepuh karena sianida tanpa ada bukti surat keterangan doketr spesialis kulit.

5. Dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Oktober 2016 majelis hakim memuat: Bahwa  Jessica terbukti memasukan sianida ke dalam gelas VIC yang diminum korban Mirna. Tentuk kesimpulan majelis hakim ini janggal karena tak ada alat bukti apalagi barang bukti yang mendukung amar putusan tersebut karena Jessica memang tidak pernah memasukan sianida ke dalam gelas yang selama ini Jessica dituduh menggeser-geser gelas, tetapi fakta hukum telah membuktikan bahwa tidak ada sidik jari Jessica digelas tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun