2. Membebaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknyan melepaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari segala tuntutan hukum (onstlag Van Alle Rechtvervolging).
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari penahanan setelah putusan ini dibacakan.
4. Memulihkan hak Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari kemampuan, kedudukan, nama baik serta martabatnya.
5. Membebankan segala biaya perkara kepada Negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!