Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kasus Mirna: Duplik Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin

19 Oktober 2016   20:05 Diperbarui: 10 Desember 2016   15:27 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: detik.com)

2. Membebaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknyan melepaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari segala tuntutan hukum (onstlag Van Alle Rechtvervolging).

3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari penahanan setelah putusan ini dibacakan.

4. Memulihkan hak Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari kemampuan, kedudukan, nama baik serta martabatnya.

5. Membebankan segala biaya perkara kepada Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun