Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasal Umur KPK 12 Tahun Harus Ditolak!

7 Oktober 2015   16:32 Diperbarui: 7 Oktober 2015   16:40 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Nama-nama anggota DPR dari berbagai fraksi yang mendukung draf RUU KPK ( Dok: Merdeka.com)"][/caption]

 

Setelah target 37 Proglegnas tidak tercapai, kini DPR kembali membuat gaduh dengan membuat Draf RUU KPK dan membahasnya. Pasalnya, draf yang didukung oleh sejumlah partai politik, termasuk PDIP, Nasdem, Hanura, PPP , Golkar, PKB, berpotensi mematikan KPK selama-lamanya. Sedangkan empat partai lainnya yakni, Demokrat, PKS, PAN dan Gerindra yang menolak semua pasal dalam draf tersebut. Pasal-pasal dalam draf RUU KPK sangat berpotensi mengancam eksistensi KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Ada beberapa pasal dalam draf RUU KPK yang kini menimbulkan polemik lantaran isi pasal dalam draf tersebut jelas-jelas bertujuan melemahkan fungsi dan peranan KPK, bukan justru menguatkan fungsi dan peranan KPK sebagai lembaga anti rasuah, yang masih sangat dibutuhkan lantaran negeri ini masih darurat korupsi. Bahkan isi pasal-pasal dalam draf RUU KPK juga sangat berpotensi membunuh KPK.

 

ITIKAD BURUK DPR-RI 

Adapun salah satu isi pasal yang memicu perdebatan sengit yaitu, pasal yang mengatur soal batasan umur KPK yakni, selama 12 Tahun. Dalam pasal 5 draf tersebut berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupai dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Begitulah bunyi pasal 5 draf RUU KPK. Namun, masuknya pasal mengenai umur KPK tersebut mengindikasikan bahwa saat ini DPR seolah-olah sedang membuat agenda besar yang tak lain tujuannya adalah membubarkan KPK. Karena melihat dari bunyi pasal 5 draf RUU KPK, jelas bahwa umur KPK hanya bertahan hingga 12  tahun mendatang. Dan sesungguhnya ini adalah sesuatu yang sangat bertentangan dengan visi-misi Presiden Jokowi soal penegakkan hukum terutama soal pemberantasan korupsi , sebagaimana yang tertuang dalam konsep besar Jokowi, trisakti dan nawacita. Dibahasnya draf tersebut menunjukkan, betapa kuat keinginan anggota dewan yang terhormat untuk menjadikan KPK sebagai "Dinosaurus" yang dalam hal ini, dipunahkan secara paksa.

DPR seharusny menghentikan total pembahasan RUU KPK, karena ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas UU KPK, yang sebenarnya sudah cukup kuat. DPR sebagai mitra pemerintah seharusnya membantu pemerintah mewujudkan penegakkan hukum, khusunya yang menyangkut korupsi. Saat ini, Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara paling korup didunia, berangkat dari alasan tersebut tentunya DPR harusnya mampu berpikir revolusioner, agar komitmen pemerintah soal pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh banyak pihak, termasuk seluruh rakyat Indonesia.pembahasan draf RUU KPK harus dihentikan, karena DPR seharusnya memprioritaskan banyaknya RUU yang masuk dalam target proglegnas ketimbang "berupaya memusnahkan keberadaan KPK dengan draf tersebut".

Pembahasan RUU KPK hanya membuang-buang waktu saja, sudah seharusnya pembahasan RUU itu dihentikan karena sudah tidak lagi sejalan dengan komitmen Jokowi. Sebelumnya pun, Jokowi pernah menolak revisi UU KPK, dan sekarang, DPR kembali memainkan lagu lamanya. Presiden Jokowi harus tetap komitmen terhadap upaya penegakkan hukum, dalam hal ini korupsi. Karena korupsi sudah mensengsarakan rakyat banyak, biaya pendidikan makin tinggi, biaya kesehatan makin tinggi, serta makin banyak orang yang miskin akibat korupsi. Presiden Jokowi harus tegas dengan menolak semua pasal yang termaktub dalam draf RUU KPK, karena pasal-pasal tersebut, jelas-jelas akan mengancam posisi Jokowi sebagai kepala negara, jika ia menyetujuinya.

 

KENTAL AROMA POLITIK

Pembahasan dan lolosnya sejumlah pasal dalam draf RUU KPK disikapi oleh penulis sebagai bentuk upaua pelindungan diri dari anggota DPR yang tersangkut masalah hukum, dalam hal ini korupsi. Dibahas dan lolosnya sejumlah lasal yang sangat berpotensi menjadikan KPK sebagai "Dinosaurus" juga kental akan aroma politik yang ditunggangi oleh sejumlah partai, yang tak lain tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya ketika terjerat oleh KPK. Terhadap partai politik pendukung draf RUU KPK diharapakn agar berubah sikap dengan tidak mendukung draf itu, karena sesungguhnya implikasi politiknya akan terasa pada Pemilu 2019 mendatang. Rakyat sesungguhnya akan melihat dan mencatat, partai mana saja yang membuat KPK dimatikan secara paksa akibat kentalnya aroma politik dalam lolosnya pasal-pasal yang berpeluang besar memusnahkan KPK tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun