Mohon tunggu...
Richard Jonathan
Richard Jonathan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya HAM dalam Kehidupan

2 Desember 2018   17:30 Diperbarui: 2 Desember 2018   17:57 2889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut HAM di Indonesia bersumber dari Pancasila, yang berarti bahwa HAM menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa Idnonesia. Lalu apa itu HAM? HAM atau Hak Asasi Manusia menurut Undang -- Undang RI Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Menurut anggota Komisi HAM PBB yaitu Jan Materson mengartikan bahwa HAM sebagai hak yang melekat dalam diri masing -- masing manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur oleh Undang -- Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan Undang -- Undang Nomor 39 tahun 1999.

Hak Asasi Manusia meliputi berbagai aspek yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi sosial dan budaya, dan hak asasi mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Hak asasi pribadi atau personal rights meliputi kebebasan memeluk agama dan kebebasan menyatakan pendapat. Hak asasi ekonomi atau property rights meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual. 

Hak asasi politik atau political rights meliputi hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality meliputi hak untuk mendapat keadilan di depan hukum dan pemerintahan. Hak asasi sosial dan budaya atau social and culture rights meliputi hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak untuk memilih pendidikan. Hak asasi mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights misalnya peraturan dalam penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab dalam Hak Asasi Manusia adalah Komnas HAM. Komnas HAM singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada awalnya Komnas HAM didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, sejak tahun 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang -- Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Pengadilan mengenai Hak Asasi Manusia tercantum dalam Undang -- Undang Nomor 26 Tahun 2000. 

Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Berdasarkan Undang -- Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM mendapat tambahan kewenangan yaitu pengawasan. Pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Hak Asasi Manusia memiliki ciri -- ciri sebagai berikut :

  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak manusia dilahirkan ke dunia.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa harus memandang status, gelar, suku bangsa, gender, atau perbedaan yang lain.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapa saja dan tidak dapat diserahkan atau diberikan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang yang ada berhak mendapatkan hak yang sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Pelanggaran HAM di Indonesia sudah sangat marak. Contoh pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut :

Penembakan Misterius

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1982 sampai tahun 1985. Yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah kebanyakan premas yang dianggap meresahkan warga. Preman tersebut akan diculik kemudian akan dibunuh. Mayat dari preman itu akan dibuang ke kota yang jauh dari asal preman tersebut dan ditinggal saja di tepi jalan yang sepi. Ini termasuk pelanggaran HAM berat karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang.

Penembakan Mahasiswa Trisakti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun