Mohon tunggu...
Ribut Achwandi
Ribut Achwandi Mohon Tunggu... Penyiar radio dan TV, Pendiri Yayasan Omah Sinau Sogan, Penulis dan Editor lepas

Penyuka hal-hal baru yang seru biar ada kesempatan untuk selalu belajar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tak Cukup Hanya Memindah, Kesejahteraan Perlu Dipikirkan

13 April 2025   03:15 Diperbarui: 13 April 2025   03:15 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Produksi sampah makin besar (dokumentasi pribadi)

Sebelum Degayu, Kelurahan Landungsari pernah pula menjadi tempat pembuangan sampah. Tepatnya, di jalan masuk menuju Pasar Grogolan. Waktu itu, saya masih berseragam putih merah.

Penentuan tempat pembuangan sampah itu dilakukan sebagai upaya untuk menutup cekungan bekas sungai Kupang lama setelah dipindahkan ke arah barat atau yang sekarang berada di belakang pasar Grogolan baru. Sehingga, cekungan itu menjadi sama tinggi dengan jalan HOS Cokroaminoto yang melintas di depan jalan masuk pasar. Sekarang, tak tampak bekasnya. Sebab, timbunan sampah itu telah dijadikan jalan menuju pasar, jalan depan pasar, dan SPBU.

Tempat pembuangan di Landungsari sempat terbakar. Apinya cepat merambat. Membuat warga yang tinggal berdekatan dengan tempat pembuangan itu was-was, apabila api itu melahap rumah mereka. Maklum, Landungsari tergolong kelurahan yang padat rumah penduduk. Wajar, jika kekhawatiran itu muncul. Rumah-rumah warga kala itu juga belum banyak yang berdinding tembok semen. Rata-rata masih berupa dinding papan kayu atau bambu. Untungnya, kekhawatiran itu tak terjadi.

Tak berselang lama tempat pembuangan itu ditutup dan diratakan dengan tanah. Sehingga, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pasar dan sarana pendukung lainnya. Walhasil, kawasan yang dulu dipenuhi sampah itu kini menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi yang potensial bagi Kota Pekalongan.

Kini, masalah sampah sedang menghangat. Terlebih-lebih pasca penutupan TPA Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI per 20 Maret 2025. Ada beberapa faktor penyebab, di antaranya volume sampah yang telah melampaui daya tampung (overload) dan ancaman pencemaran air dan tanah. Selain itu, juga aturan baru yang melarang sistem open dumping.

Permasalahan ini menuai beragam respons dan reaksi. Baik Pemerintah Kota Pekalongan maupun masyarakat memiliki perhatian besar yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi yang beragam pula. Tetapi, bermuara pada perihal yang sama. Yaitu, menemukan jalan keluar terbaik bagi penyelesaian masalah tersebut. Sebab, semua pihak sebenarnya sama-sama memiliki ikatan emosi yang kuat atas kota mereka. Yaitu, sama-sama memiliki rasa cinta pada Kota Pekalongan.

#tukangngoceh

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun