Mohon tunggu...
Ria Umami
Ria Umami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perempuan manis

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru?

28 November 2021   09:55 Diperbarui: 28 November 2021   09:59 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini dunia masih dilanda bencana virus yang mematikan yaitu Coronavirus Disease atau biasa disebut covid -19. virus ini mulai menyebar pada tahun 2019,dan hingga saat ini masih banyak kasus yang belum dapat teratasi Bahkan muncul beberapa varian baru akibat dari mutasi virus corona tersebut. Di Indonesia sendiri sampai saat ini masih terdapat beberapa kasus yang masih ada di berbagai daerah.untuk mencegah penyebaran virus ini segala upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 seperti penerapan sistem daring baik untuk sekolah ataupun bekerja WFH (Work From Home), PSBB , PPKM, adanya Vaksin dll guna membatasi interaksi masyarakat dan sejenisnya. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah PPKM level.

PPKM adalah singkatan dari pemberlakuan pembatasan Masyarakat. PPKM ini dilakukan untuk membatasi Interaksi antara individu dengan individu kelompok dengan kelompok yang diharapkan dapat mengurangi penyebaran Covid -19. Sedangkan untuk PPKM level 3-4 memasukkan penggunaan kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. PPKM tingkatan level sendiri untuk aturanya sama dengan PPKM darurat.

di saat seperti ini, semua kegiatan masyarakat dibatasi untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, pemerintah memberikan aturan terhadap setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang . Tidak hanya itu setiap perjalanan kita diwajibkan tetap menaati Prokes dan sudah melakukan vaksin. Seperti yang akan datang yaitu libur natal dan tahun baru yang biasanya sebelum Covid - 19 masyarakat akan berpergian menghabiskan waktu libur untuk sejenak melepaskan penat dari pekerjaan maupun sekolah , dan merayakan natal dan tahun baru. Natal merupakan hari raya bagi umat Kristen sedangkan tahun baru adalah waktu dimana pergantian tahun. Namun berbeda kabar bahwa libur natal dan tahun baru 2022 akan ada penerapan PPKM level 3 diseluruh Indonesia. Aturan PPKM level 3 artinya pemerintah bakal membatasi kegiatan di ruang publik. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, kegiatan di bioskop, pusat perbelanjaan, tempat makan hingga tempat ibadah kembali dibatasi.

PPKM Level 3 ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi tsunami Covid-19 seperti yang terjadi pada sebelumnya , dimana kasus Covid -19 melonjak sangat drastis dan banyak kasus kematian di Indonesia.

Saat ini kegiatan sudah mulai berjalan normal akan tetapi masih harus memperhatikan prokes.dilihat dari Penerapan PPKM level sebelumnya yang telah ditetapkan memiliki beberapa dampak terhadap kegiatan sosial, Pendidikan, Pariwisata terutama dalam bidang Ekonomi, karena adanya peraturan pembatasan kegiatan Masyarakat sehingga kegiatan ekonomi pun juga memiliki banyak pembatasan, hal ini yang membuat banyak para pengusaha mengalami kerugian yang cukup banyak dan bahkan beberapa ada yang bangkrut karena pendapatan menurun.

Adanya penerapan PPKM Level 3 ini membuat para pengusaha yang sedang mengembangkan usahanya kembali atau sedang membangun usaha baru merasa sedih karena usaha mereka akan terhambat kembali. Padahal mereka sudah berusaha susah payah untuk mengembangkan kembali usaha mereka setelah Covid- 19. atau mereka yang baru saja merintis usaha baru yang membutuhkan banyak konsumen agar usahanya laku dipasaran.

Dilihat dari hasil perkembangan PPKM yang sudah berlaku dari beberapa bulan yang lalu PPKM kurang efektif dalam memutus rantai penyebaran Covid -19, menurut data Statistik perkembangan Covid-19 saat ini terdapat kenaikan kasus baru per 18 November 2021.Salah satu upaya yang saat ini digencarkan pemerintah yaitu vaksin massal untuk masyarakat, Vaksin saat ini merupakan satu syarat setiap masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan berpergian dan kegiatan lainnya.

Seharusnya pemerintah lebih meningkatkan pengetatan potokol kesehatan dilapangan, karena masih banyak dijumpai masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya menjaga Prokes. 

Masyarakat sering mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ditempat umum, dan masih sering berkerumun untuk itu perlu adanya pengetatan Prokes agar masyarakat benar- benar menjaga protokol kesehatan , misalnya di tempat wisata, mall , pasar tempat ibadah dll. Daripada melakukan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Karena libur Natal dan Tahun Baru kemungkinan banyak masyarakat yang memilih menghabiskan waktu libur untuk keluar rumah. disamping itu masyarakat juga sebagian besar sudah banyak yang divaksin karena vaksin merupakan salah satu syarat untuk dapat berpergian sehingga dapat mengurangi resiko kematian. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun