Mohon tunggu...
Riass Chabibah
Riass Chabibah Mohon Tunggu... -

Menulis adalah caraku belajar. Belajar mengenal dan mengetahui luasnya samudra cakrawala.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PKI Muncul?

22 Februari 2018   10:37 Diperbarui: 22 Februari 2018   15:56 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Dewasa ini, di era teknologi yang berkembang pesat banyak dari kita banyak dari masyarakat yang menggunakan teknologi untuk menyebarkan dan saling memberi tahu mengenai hal-hal yang dianggap penting bagi kita semua. Memudahkan memang namun banyak dari masyarakat yang menyalahgunakan teknologi. Tidak dipungkiri lagi, salah satu teknologi seperti facebook kita gunakan untuk mencurahkan isi hati maupun menyampaikan pendapat seseorang. 

     Di dalam facebook kita dapat mengetahui informasi-informasi yang belum kita ketahui sebelumnya dari teman-teman facebook kita. Namun dalam perkembangannya banyak dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang sering menyebarkan dan memberikan berita hoax yang merugikan orang yang diberitakannya. Masyarakat Indonesia cenderung untuk menerima dan kurang selektif serta kurang kritis dalam menerima informasi-informasi baru yang mereka dapatkan. Kebiasaan masyarakat Indonesia seperti inilah yang dapat merugikan negara bahkan memunculkan konflik internal negara. 

     Seorang guru SMA di Banten diduga telah menyebarkan berita hoax mengenai munculnya PKI lewat akun facebook yang bernama 'Ragil Prayoga Hartajo' dengan judul '15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama'. Atas tindakannya, sang guru telah ditangkap pada hari Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Rangkas Bitung, Lebak, Banten untuk dimintai keterangan serta bertanggung jawab atas postingannya tersebut. Ia pun ditahan dan dikenai pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Undang-undang yang telah berlaku di atas sudah dipastikan bahwa pemerintah sangat memikirkan hal ini secara kritis agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik yang mungkin muncul di antara masyarakat satu dan masyarakat yang lain yang disebabkan oleh berita hoax yang tak bertanggung jawab.  Pentingnya kesadaran  dan kritis terhadap menerima berita baru sangat diperlukan dalam mengatasi masalah penyebaran berita hoax.

Oleh karena itu bijak bicara, dalam memakai dan memanfaatkan teknologi yang ada utamanya hati-hati dalam menyebarkan sesuatu. Jangan mudah percaya pada berita-berita yang baru.

Telaah terlebih dahulu, kritis terhadap berita itu, jaga jempolmu, demi kesejahteraan dan kemaslahatan hidupmu.

# salam Kompas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun