Mohon tunggu...
Rias Puji Astuti
Rias Puji Astuti Mohon Tunggu... Lainnya - Profil Penulis

Pernah menjadi mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Omnibus Law: Kenapa Kembali Memanas

13 Desember 2021   08:47 Diperbarui: 13 Desember 2021   08:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejak naiknya Omnibus law ke publik, masyarakat ramai membicarakannya. Bahkan demo besar terjadi di sejumlah wilayah oleh mahasiswa dan buruh. Omnibus law merupakan UU yang terdiri dari UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Istilah ini muncul pertama kali dalam pidato Presiden Jokowi setelah dilantik.


Omnibus law cipta kerja terdiri dari 11 klaster, 15 bab, dan 174 pasal yang telah di sahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. UU ini memberikan dampak bagi buruh karena dianggap merugikan buruh dan menguntungkan investor. Sebab itulah saat dipublikasikannya RUU ini menimbulkan keributan di mana-mana.


Lalu mengapa Omnibus law yang sudah disahkan satu tahun lalu kembali memanas? Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan bahwa Omnibus law UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat setelah uji formil. Apabila selama dua tahun setelah putusan tidak diperbaiki maka Omnibus law UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.Menurut MK, dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak menggunakan azas keterbukaan pada publik.


Putusan ini memberikan asa bagi para buruh untuk kedua kalinya. Para buruh mendesak pemerintah untuk menganulir upah minimum dan mencabut UU Cipta Kerja. Karena pasalnya meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, UU ini masih berlaku. Hal ini kembali ramai hingga menyebabkan beberapa demo oleh buruh di beberapa daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun