Ramadan datang. Sejumlah masyarakat saat ini sudah bersiap-siap untuk mudik. Selalu sedia payung sebelum hujan sangat perlu. Salah satunya adalah dengan memeriksa masih terdaftar tidaknya dalam status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ya, kepesertaan BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.Hal ini sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional agar ada jaminan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bahkan, kini  sudah terintegrasi dengan nomor kartu identitas kependudukan  (NIK) alias KTP sehingga nantinya bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.Termasuk di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) saat berada di kampung halaman. Â
Tentu saja, semua ini berlaku untuk peserta yang masih aktif dan rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Nah untuk mencari tahu status aktif atau tidaknya kepesertaan nggak perlu repot-repot karena saat ini ada beberapa layanan non tatap muka untuk para peserta BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan RI Arif Humaidi mengatakan, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi di bidang pelayanan peserta untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS.
Mengecek kepesertaan, mengurus JKN-KIS lebih mudah. Hal ini disampaikannya pada Ngopi Bareng Blogger Tahun 2022 dengan tema "Inovasi BPJS Kesehatan bagi Kemudahan Pelayanan Peserta, (29/3/2022).
Pengguna Layanan Online Meningkat
Benar juga, pernah saat menunggu obat di puskesmas kelurahan, seorang  perempuan berambut sebahu datang sambil menggendong anak balita. Tidak lama, seorang lelaki terlihat menyusul di belakangnya, usai memarkir kendaraan roda dua. Tujuannya untuk membuat BPJS Kesehatan.