Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontrak untuk Pekerja Freelance Itu Penting, Ada Hak dan Kewajiban di Situ!

30 Maret 2019   23:58 Diperbarui: 31 Maret 2019   00:01 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih teringat tatap mata salah seorang teman saat sama-sama terlibat dalam sebuah penyelenggaraan seminar di sebuah kota. Waktu sudah merambat malam. Menjelang hari pelaksanaan, semakin sering pulang larut.

Namun, bukan itu masalahnya. Selain tentunya berharap pekerjaan yang kami lakukan segera selesai karena lelah, kami sama-sama gelisah. Hingga jelang pelaksanaan seminar, tidak ada satu kontrak kerja pun yang diterima.

"Mbak yakin dapat surat kontrak kerja?" tanyanya. Saya hanya mengangguk karena pemberi kerja adalah salah satu mitra kerja ayah. Sebelum bergabung, si pemberi kerja mencoret-coret di kertas. Katanya saat itu, surat kontrak akan diberikan dalam waktu dekat sembari bekerja.

Nyatanya, hingga penyelenggaraan seminar selesai, tidak ada sebuah kontrak pun yang pernah ditandangani. Hanya bermodal kepercayaan, akhirnya timbul rasa kecewa berat. Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, salah satunya imbal jasa.

Namun kemudian sadar posisi dan merasa tak bisa berbuat apa-apa karena tak pernah ada surat kontrak. Akhirnya lebih memilih untuk segera pamit pergi. Berjanji dalam hati tidak akan menoleh lagi ke perusahaan dan pemberi kerja yang  tidak patut itu.

Sebuah Kontrak, Seberapa Penting?

Bekerja atas dasar rasa saling percaya. Mungkin banyak juga para pekerja yang pernah melakukannya, terutama pada orang yang agak atau sudah dikenal. Kalaupun ada, kontrak kerja menjadi suatu yang jarang dibaca dan bahkan hanya dibaca sepintas bagian depannya saja.

Padahal, sebagai pekerja lepasan yang tidak terikat jam kerja ala kantoran dengan sebuah perusahaan manapun,  adanya kontrak bagi freelancer sangat penting. Ini berlaku bagi tenaga lepas bidang apapun, termasuk halnya dalam tulis menulis.

"Kontrak untuk freelancer kenapa penting untuk diketahui karena berisi mengenai kesepakatan pekerjaan yang akan dilakukan," kata Grace Monika Ramli, Chief Legal Officer kontrakhukum.com dalam acara perdana Kursor Kursor (Kumpul Komunitas Sore-sore) .

Acara kursor yang diikuti berbagai perwakilan komunitas Kompasiana dan mengambil tema Pentingnya Kontrak untuk Pekerja Freelance ini, diselenggarakan di WUHUB Coworking Space, Gedung Wirausaha, Jl. HR Rasuna Said, Sabtu 23 Februari 2019.

Menurut  Grace, jangan ngeri duluan mendengar kata kontrak. Berdasarkan pengertian,  kontrak adalah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih, atas  suatu hal tertentu yang dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun