Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ciptakan Kerukunan Umat Beragama, Seribu Spanduk untuk Rumah Ibadah di Jakarta Barat

11 Januari 2019   23:59 Diperbarui: 12 Januari 2019   11:45 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pemuka agama dan jajaran tiga pilar yang berada di Jakarta Barat menolak kampanye di tempat ibadah dan berkomitmen untuk pelaksanaan pemilu 2019 yang damai dan aman. (dok.windhu)

Perbedaan adalah hal yang wajar. Karena itu, jangan sampai di tataran masyarakat terjadi perpecahan ataupun permusuhan. Ujung-ujungnya nanti akan berimbas pada silahturahmi, kerukunan umat beragama, dan pada  pelaksanaan pemilihan umum 2019 yang aman, damai, dan sejuk.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen (dok.windhu)
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen (dok.windhu)
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen mengatakan, upaya pemasangan spanduk menolak kampanye di tempat ibadah, isu, hoax, dan radikalisme jelang pemilu tanggal 17 April secara serentak aman, perlu dilakukan. Pengalaman pemilihan gubernur sebelumnya, Jakarta Barat paling bagus. Bangga deh jadi orang Jakbar!

Kepala Bawaslu Jakbar Oding Junaidi mengatakan kalau pemilu harus dilakukan dengan tanggung jawab karena ada sanksi yang akan diberikan. Upaya pemasangan spanduk merupakan suatu tindakan preventif (pencegahan).

Cegah, Awasi, dan Tindak atau yang disebut CAT. Itulah yang dilakukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kampanye di tempat ibadah dilarang. Marwah berkampanye harus bertanggung jawab. Pelanggarnya akan diproses hingga ke pengadilan.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Kurniawan (dok.windhu)
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Kurniawan (dok.windhu)
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Kurniawan mengatakan, justru dengan adanya Pemilu 2019 masyarakat harus saling menghormati perbedaan dan menyambut pesta demokrasi dengan suka cita

Sebab, kata Kapolres, tempat Ibadah hanya untuk beribadah dan hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Dilarang keras dijadikan tempat provokatif atau penyebar isu Sara. Jangan sampai terjadi kasus seperti di Madura, yang memakan korban jiwa

Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andre Masengi  mendukung pemasangan 1000 spanduk menolak tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Sekaligus mengingatkan jika berbeda pilihan dalam politik,  bisa mengganggu kerukunan beragama.

Gelaran pesta demokrasi semakin dekat. Tanggal pelaksanaan pemilu 17 April 2019 sebentar lagi. Kurang dari 100 hari. Penyebaran isu dan hoax kini sangat rentan terjadi jelang pemilu. Sehingga, diharapkan kegiatan yang dilakukan akan mengurangi terjadinya konflik antar agama, atau konflik sesama agama.

Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andre Masengi (dok.windhu)
Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andre Masengi (dok.windhu)
Jumat sore, simbolis pemasangan spanduk yang juga diikuti Putri Indonesia Pariwisata 2018, Putri Indonesia Lingkungan 2018 dan Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi dilakukan rumah ibadah yang terletak di Wijaya Kusuma, Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan. Tempat ibadah itu, yakni Masjid Al Amanah (Islam), Gereja Pantekosta ( Protestan), Gereja Immanuel ( Katholik ), Pura Chandra Prabaya (Hindu), dan Vihara Pusdiklat Buddhis Maitreyawira (Budha). 

Dikutip dari tribunnews.com, mengenai kampanye di rumah ibadah diduga telag dilakukan dua caleg  berinisial N dan AM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di tempat ibadah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Balikpapan tengah memeriksanya.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga  telah menyerahkan satu tindak pidana pemilu (TPP) terkait kampanye di tempat ibadah kepada Polri. Kampanye tersebut dilakukan salah seorang calon anggota legislatif di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, pada  Kamis, 3 Januari 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun