Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Mikro Pilihan

Pencatatan Keuangan Usaha Mikro, Lamikro, dan Naik Kelas

22 Mei 2018   21:33 Diperbarui: 22 Mei 2018   21:52 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi Lamikro (kepanjangan dari Laporan Akuntansi Usaha Mikro) yang diluncurkan Kementerian Koperasi dan UMKM yang bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ditujukan untuk mempermudah pencatatan keuangan pengusaha mikro (dok.windhu)

Fitu-fitur yang terdapat aplikasi Lamikro terdiri atas entri jurnal,  daftar jurnal, dan neraca. Melalui Entri Jurnal, bisa dilakukan catatan untuk transaksi akuntansi berdasarkan urutan kronologis, yaitu pada saat transaksi itu terjadi. Semua transaksi akuntansi dicatat melalui jurnal entri yang menunjukkan nama akun, jumlah, dan apakah akun tersebut dicatat di sisi debit atau kredit rekening.

Ada fitur Daftar Jurnal, yang memuat jurnal berupa rincian semua transaksi keuangan dan akun-akun yang mempengaruhi transaksi . Daftar semua transaksi keuangan suatu badan usaha atau organisasi yang dicatat secara kronologis dan bertujuan untuk pendataan berdasarkan transaksi yang di input pada Entri Jurnal. Atau bisa disebut sebagai catatan transaksi keuangan yang dicatat (dimasukkan) dalam sebuah jurnal.

Fitur Lamikro (dok.www.lamikro.com)
Fitur Lamikro (dok.www.lamikro.com)
Fitur Laba dan  Rugi merupakan bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Fitur lainnya adalah Neraca yang merupakan gian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.

Melalui aplikasi Lamikro, para pelaku usaha mikro bisa membuat pembukuan dengan mudah  yang secara online dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Para pelaku usaha juga mendapatkan pembelajaran jika sebuah usaha harus tertib adminisrasi dengan  memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

Nah, bila ingin tahu lebih lanjut mengenai Lamikro, bisa hubungi kontaknya di Asdepkewirausahaan@lamikro.com., dengan kontak Luluk Syofiatun Ekaningsih (08222570), Ludo Lustrous Suparman (08122459440).Deputi budang pengembangan SDM, Jl. HR Rasuna Said, Kav 3-4, lantai 3, Jakarta Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun