Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kini Nggak Perlu Ribet, Ada Layanan Program JKN-KIS di Genggaman!

1 Oktober 2017   20:12 Diperbarui: 1 Oktober 2017   20:27 1943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melalui Aplikasi Mobile JKN, yang diunduh melalui google playstore ponsel android, peserta BPJS dapat mengetahui informasi mengenai BPJS Kesehatan (foto:riapwindhu)

Saya masih duduk di bangku antrian ruang tunggu rumah sakit, saat terdengar nada suara kesal seorang ibu yang duduk di sebelah saya. Menggerutu, dia mengungkapkan unek-uneknya, setelah sempat bersitegang dengan bagian pendaftaran. Ibu ini merasa kesal saat ditanya sudah membayar atau belum iuran BPJS Kesehatan.

"Saya kan sudah bayar. Jumlahnya malah banyak lagi. Hampir sejuta. Anggota keluarga saya kan banyak. Eh, masih ditanya-tanya," tukasnya.

Karena sama-sama menunggu antrian, akhirnya kami pun terlibat obrolan. Belakangan, ibu ini memang mengakui  baru saja membayar untuk beberapa bulan sekaligus. Katanya, dia sibuk berdagang sehingga lupa untuk membayar secara rutin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya sekeluarga.

Saya tersenyum mendengar curhat si ibu. Lupa adalah suatu hal yang bersifat manusiawi. Alpa membayar iuran karena kesibukan beraktivitas, atau terlewat waktu hingga tak sempat membayar hingga  batas waktu yang ditetapkan, sangat memungkinkan untuk para peserta mandiri. Berbeda halnya dengan pegawai yang menginduk ke institusi, baik pegawai negeri/TNI/Polri, maupun karyawan kantor swasta.

Iuran BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 untuk pekerja mandiri/pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. (gambar:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Iuran BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 untuk pekerja mandiri/pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. (gambar:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Iuran BPJS Kesehatan

Setiap bulan, iuran BPJS Kesehatan para karyawan sudah dibayarkan rutin melalui kantor, yang diambil dari pembayaran oleh institusi ditambah dari pemotongan gaji dan tunjangan karyawan.

Untuk pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), dengan pilihan kelas perawatan, haruslah membayar sendiri. Tentunya sesuai dengan kemampuan. Pembayaran iuran bulanan ditentukan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), biaya kelas perawatan untuk setiap kelas berbeda. Kelas I Rp.80.000, Kelas II Rp.51.000, dan Kelas III Rp.25.500 per jiwa per bulan.

Untuk masyarakat tidak mampu, iuran dibayarkan pemerintah pusat dan daerah.  Nah untuk peserta BPJS Kesehatan, mulai 1 Juli 2016 berdasarkan peraturan Peraturan Presiden 19/16 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 disebutkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.

Peserta Program JKN-KIS di Indonesia (sumber:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Peserta Program JKN-KIS di Indonesia (sumber:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Untuk mengaktifkan kembali, pekerja mandiri atau PBPU harus membayar iuran tertunggak maksimum 12 bulan dan membayar iuran berjalan. Jika dalam jangka waktu 45 hari setelah membayar iuran tertunggak ternyata peserta memerlukan rawat inap maka peserta akan dikenakan denda 2,5 %x biaya kesehatanx bulan tertunggak maksimum 12 bulan dan maksimum Rp 30 juta.

Saya baru mengerti sekarang mengapa ibu yang curhat itu merasa sangat kesal. Memang, saya tidak tahu apakah ibu itu didenda atau tidak, tapi saya tahu jika  ibu itu mendapat teguran dari petugas pendaftaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun