Mohon tunggu...
Muhammad Afriansyah
Muhammad Afriansyah Mohon Tunggu... Dosen - Manusia biasa yang akan terus belajar.

Maafkan saya apabila ada kesalahan ucapan maupun tulisan. Mohon Kritik dan Saran nya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fenomena Korupsi Politik

23 Agustus 2019   20:50 Diperbarui: 23 Agustus 2019   21:02 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya busuk, memutar balik atau menyogok. Secara sederhana korupsi diartikan dalam politik sebagai  penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini jabatan resmi untuk meraih keuntungan pribadi. Tidak dipungkiri lagi Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkiti wabah dari penyakit korupsi. 

Sampai tindakan korupsi disebut sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang tentunya dalam penanganannya pun perlu dengan upaya yang luar biasa. Fenomena korupsi sudah menjadi sorotan publik yang merupakan sebagai bentuk peduli terhadap pemberantasan korupsi agar mewujudkan good government (tata pemerintahan yang baik) bagi para pejabat dalam melaksanakan amanahnya. 

Peran masyarakat diperlukan pula untuk membangun budaya anti korupsi, yang bisa dimulai sejak dini dengan pemahaman kejujuran. Di bidang akademisi sendiri sebagai komponen dalam pencegahan sebagai masyarakat yang berpendidikan tinggi.

Dalam dunia politik sendiri korupsi bukan hanya penyalahgunaan kekuasaan tapi juga bisa berupa pencucian uang, gratifikasi dan lain sebagainya. Praktik korupsi dilakukan bersamaan dengan kegiatan politik praktis. 

Tujuan utama korupsi jenis ini untuk mencapai kedudukan. Pimpinan partai, duduk sebagai anggota legislatif atau menjadi walikota, bupati, bahkan presiden. Pertekaian antar kader partai berkaitan dengan penempatan daftar urut calon legislatif adalah bukti adanya praktik korupsi. Penempatan nomor urut caleg dari sejumlah partai, bukan dilakukan atas dasar kualitas SDM, kemampuan, skill, dan penguasaan masalah dibidang pemerintahan, tetapi didasarkan atas berapa besar kontribusi (dana) caleg yang diberikan pada partai. 

Berbagai alasan dikemukakan, dari sumbangan kampanye, operasional partai sampai sumbangan sukarela digunakan partai peserta pemilu untuk membenarkan target pemasukan dari caleg ini. Intinya praktik suap dalam politik bertujuan untuk suatu jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau bahkan golongan mereka.

Politik yang buruk dan kesewenangan-wenangan semata merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. 

Perilaku korup seperti menyuap, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi. Menurut  Azhar Susanto sendiri korupsi pada level pemerintahan adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi, tergolong korupsi yang disebabkan oleh konstlelasi politik. 

Faktor nya sendiri beragam yang pertama, karena mental pejabat yang ingin cepat kaya dengan uang haram. Kedua, kurangnya transparansi dalam setiap audit keuangan. ketiga, lemahnya penegakan hukum atau kita mengenal hukum bisa dibeli. 

Dan lain sebagainya. Fenomena korupsi di dunia politik sendiri mempersulit akan terbentuknya good government (tata pemerintahan yang baik) yang akhirnya membuat distorsi dalam tata kenegaraan. 

Korupsi politis terjadi di banyak negara, dan tentunya memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijakan pemerintah dimana sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Hal tentunya sebuah penyakit kronis yang harus segera diselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun