Mohon tunggu...
Riandy Hermawan
Riandy Hermawan Mohon Tunggu... -

I'm alumnus of SMAN Model 1 Banyuasin I. And I'm a student of International Relations Department Faculty of Social and Political Science, Sriwijaya University 2016

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Penjahat Transnasional: Pembakar Hutan vs Koruptor, Koruptor Kalah!

14 Maret 2019   16:50 Diperbarui: 14 Maret 2019   17:57 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : blog.act.id

Hal-hal tersebut menyebabkan mereka geram, karena pemerintah Indonesia terkesan tidak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tidak serius sehingga membuat Singapura melakukan protes diplomatik terhadap Indonesia untuk segera menyelesaikan akar permasalahannya.

Dilansir darui Tempo.co, kebakaran kembali terjadi awal tahun 2019 di area kosong bergambut yang berdampingan dengan kebun sawit. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa kebakaran lahan tersebut merupakan kesengajaan yang dilakukan perusahaan sawit dengan tujuan untuk memperluas lahan kebun sawit mereka.

Upaya-upaya dilakukan terus oleh pemerintah untuk menyadarkan pelaku-pelaku pembakaran hutan tersebut. Upaya jalur hukum pun telah dilakukan pihak KLKH dan berhasil memenangkan perkara. Dan pelaku pembakaran hutan yang berasal dari perusahaan sawit tersebut ditahan.

Pemerintah harus melakukan upaya lebih untuk membuat para pelaku jera terhadap perbuatan mereka serta tidak ada lagi tindakan-tindakan serupa untuk kedepannya, seperti permintaan pertanggung jawaban dari dalang tindak kejahatan tersebut serta denda yang ditujukan untuk perusahaan yang terlibat. Dan pemerintah juga harus melihat apakah ada upaya korupsi atau suap yang dilakukan perusahaan terhadap oknum berwenang.

Karena dampak dari kebakaran hutan tersebut berimplikasi global. Maka, bentuk kerjasama regionalisme Asia Tengggara (ASEAN) juga membuat suatu perjanjian untuk menyelesaikan dan mencegah masalah kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan ini terjadi, yaitu ASEAN Agreeement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Serta masyarakat Indonesia seharusnya ikut kerja sama untuk mencegah hal ini terjadi, karena banyak hal-hal buruk yang akan terjadi apabila hal ini tidak dicegah.

Referensi:

Foto : blog.act.id


Kumparan.com
CNNIndonesia.com
Detik.com
VOAIndonesia.com
Tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun