Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sistem Pemilu 2024 dengan Proporsional Tertutup Mengarahkan Indonesia ke Masa Orde Baru, Rentan Otoriter dan Oligarki

8 Januari 2023   08:09 Diperbarui: 8 Januari 2023   08:34 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem Pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak zaman reformasi, Pemilu 2009. Maka sejak itu Pemilu di Indonesia mulai 2014-2019 memakai sistem proporsional terbuka. Diperkirakan tahun ini berbeda, kemungkinan memakai sistem proporsional tertutup.

Sistem ini mengarahkan Indonesia ke masa Orde Baru yang rentan otoritas dan oligarki. Polemik inilah yang sedang berkembang di masyarakat. Banyak partai tetap memilih sistem proporsional terbuka.

Hanya partai PDI-P, selaku partai yang menginginkan dan  mendorong sistem proporsional tertutup itu. Mereka mengatakan saat ini muncul “sistem individual liberal” pada sistem proporsional terbuka sehingga sistem proporsional tertutuplah yang dianggap perlu.

 Sistem proporsional tertutup itu berpotensi diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 karena sesuatu hal.

Sistem ini menggunakan cara, bahwa pada saat pemungutan suara, pemilih mencoblos gambar partai saja, bukan nama calon anggota legislatif (Caleg) seperti pemilu sistem proporsional terbuka.

Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan potensi menggunakan sistem itu cukup besar, mengingat karena hal adanya gugatan judicial review terhadap sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024. Gugatan itu masih berjalan di Mahkamah Konsititusi (MK).

Besar potensi MK mengabulkan gugatan itu. Gugatan yang dilayangkan sejumlah politisi lintas partai. "JR (judicial review) yang disoal mengarah pada sistem proporsional tertutup dari pemohon.

Pada sistem itu partai politiklah yang memiliki kewenangan dalam mendelegasikan kandidat anggota legislatif yang hendak dicalonkan. Kampanye  di ruang terbuka dengan menampilkan wajah para bakal caleg (bacaleg) akan tetap menjadi prioritas asalkan diberi penekanan nama partai politiknya. 

Menurut saya, partai tetap relevan memasang gambar di jalan karena gambar akan tetap disertai nama dan lambang parpol dan ini modal massa untuk menentukan bakal calon yang akan dipilih pada saat pemilu meski enggak ada foto calon di kertas suara. Meski yang ada hanya partai politik peserta Pemilu.

Justru itu tantangan bagi partai politik pada saat kampanye. Mereka harus selektif menetapkan kandidatnya. Semakin kandidat yang dipilih sesuai harapan rakyat, maka kemungkinan parpol akan lebih besar peluang untuk meraup suara terbanyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun