Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mahasiswa bolehkah Demo? Boleh, Asal Ingat Kewajiban Utama

26 Oktober 2022   21:47 Diperbarui: 27 Oktober 2022   08:51 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa boleh Demo? Asal Tak Lupa Kewajiban Utama: fimela.com

Adapun menghujat adalah tindakan mencaci; mencela; dan memfitnah orang lain sehingga memunculkan rasa anti pati bagi pihak lain. Akibatnya terjadi kericuhan dan saling menyerang.

Janganlah menyinggung SARA;

SARA merujuk pada suatu hal yang netral, yakni suku, agama, ras, dan antargolongan. Dalam demo jangan sampai menyinggung empat poin di atas. Jangan mengakat isu SARA karena akan menimbulkan perpecahan, ya. Bersatu kita teguh (kuat) bercerai kita runtuh (hancur).

Janganlah melakukan tindakan kekerasan;

Tindak kekerasan dalam lingkup apapun dilarang dan melanggar hukum. Tindak kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera, luka, atau matinya orang lain. Kekerasan bisa pula menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.

Dilarang melakukan ini saat demo ya agar Ananda aman dan tidak melanggar hukum. Namun, sebetulnya demo bukanlah solusi utama menyelesaikan persoalan. Bisa kita lakukan dengan musyawarah.

Janganlah melanggar peraturan dan hukum yang berlaku;

Demo yang dilakukan dengan pelanggaran peraturan dan hukum, akan mengubah hidup menjadi suram. Masa depan sirna dan tertunda karena mendekam di penjara. Ini akan melukai hati ibu dan ayah Anda. Kuliah sebagai tujuan utama tertunda bahkan terancam DO atau kelur dari kampus.

Ada di antara mahasiswa yang sibuk demo sehingga menjadi mahasiswa abadi dan tidak tamat-tamat.

Janganlah melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama.

Demo harus tahu waktu karena aksi ramai-ramai semacam demo hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00. Sudah semestinya menuruti aturan dan menghormati kepentingan warga lain, terlebih demo digelar di jalan protokol akan menghambat laju kenderaan. Akibatnya macet di mana-mana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun