Mohon tunggu...
Ria Mi
Ria Mi Mohon Tunggu... Guru - Menulis memotivasi diri

Guru

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Tunda Mudikmu Demi Kesehatan Semua Orang

21 Mei 2020   23:41 Diperbarui: 21 Mei 2020   23:38 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tunda Mudikmu Demi Kesehatan Semua Orang

Tradisi mudik yang sudah menjadi _ceremonial_tiap tahun. Perasaan rindu terhadap keluarga yang selama setahun bahkan ada yang lebih tidak bisa berjumpa karena bekerja atau  dana mudik belum ada.

Ketika libur tiba dan biasanya ini terjadi saat hari raya momen ini akan dipenuhi. Tetapi bagaimana jika pandemi covid ini belum berakhir?

Pernahkah dulu kita menyaksikan pemandangan seperti ini? Mudik dengan kereta sampai naik di atap kereta. Rindu terhadap keluarga memang bisa mengalahkan segalanya. Tetapi untuk masa ini tidak mungkin bisa dilaksanakan.

Phinemo.com
Phinemo.com
Kebijakan kereta dengan cara baru, pengalaman lebih membuat penumpang aman dan nyaman. Tidak ada lagi yang duduk di atap bahkan berdesakan pun tidak, meskipun ini kereta ekonomi.

Untuk masa menghadapi covid 19 ini pemerintah sudah memberikan surat larangan resmi untuk mudik.

Disarikan dari timesindonesia.co.id-dik bahwa Bupati malang juga sudah mengeluarkan surat resmi larangan mudik. Surat edaran larangan mudik dikeluarkan oleh Drs. HM Sanusi MM dalam rangka mencegah berkembangnya virus corona atau covid 19.

Surat edaran bernomor 550/3210/3507.032/2020 dikeluarkan tanggal 25 April 2020. Surat tersebut berisikan tentang 10 poin yang intinya melarang mudik bagi seluruh masyarakat.

Surat edaran tersebut  berisi bahwa warga kabupaten Malang dilarang untuk bepergian ke luar rumah. Selain itu juga melarang masyarakat luar daerah mudik ke kabupaten Malang.

Dalam poin 4 menyebutkan bahwa seluruh kendaraan dari luar daerah yang akan masuk ke kabupaten malang akan diarahkan kembali ke daerah asal. Kecuali kendaraan logistik pengangkutan bahan pokok.

Selain itu, kendaraan jenasah, ambulan dan mobil penganan covid 19 masih diperbolehkan melintas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun