Mohon tunggu...
Ria Ayu Oktavia
Ria Ayu Oktavia Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist and Food Addicts

Halo nama saya Ayu (nggak pakai K)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali

3 Juli 2021   10:05 Diperbarui: 3 Juli 2021   10:16 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis Aturan PPKM Darurat./Dokpri - warta 17 Agustus

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Penulis : Ria Ayu Oktavia

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun