Mohon tunggu...
Ria Ayu Oktavia
Ria Ayu Oktavia Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist and Food Addicts

Halo nama saya Ayu (nggak pakai K)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali

3 Juli 2021   10:05 Diperbarui: 3 Juli 2021   10:16 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis Aturan PPKM Darurat./Dokpri - warta 17 Agustus

Presiden Joko Widodo resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Melalui pidatonya, Jokowi menyampaikan PKKM berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).

Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang lebih luas. Jokowi bilang detail pembatasan akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk menjadi koordinator PPKM darurat Jawa dan Bali.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," terang Jokowi.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id dari Juru Bicara Menteri Koordinator Marinves, Jodi Mahardi, PPKM darurat akan dilaksanakan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan yang akan dilakukan antara lain:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun